
KEDIRI (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/01/2021) sore, lakukan penggeledahan di Kantor BPR Kota Kediri. Pemeriksaan Kantor BPR plat merah tersebut diduga terkait para pelaku kredit macet yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah pada perusahaan daerah milik Pemkot Kediri tersebut.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali mengungkapkan, sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan kedua nasabah BPR tersebut.
Untuk melengkapi barang bukti, Satuan Tugas Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Kediri mendatangi kantor BPR Kota Kediri di Kompleks Pertokoan Jalan Brawijaya Kota Kediri, untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyelidiki kasus dugaan penyimpangan di BPR Kota Kediri. Sejumlah saksi, baik dari internal maupun eksternal BPR Kota Kediri sudah diperiksa dan sejumlah bukti berhasil disita.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang sangat tinggi, yang mencapai sekitar 50 %. Sejumlah nasabah dengan nilai ratusan juta, pembayaran angsuran kreditnya tersendat, bahkan dikabarkan ada yang sama sekali tidak membayar angsuran. Sehingga, diduga ada ‘permainan’ dalam prosesnya. Sehingga kredit macet menjadi sangat tinggi.
Sementara itu, Rini Puspitasari SH, kuasa hukum Ida Ariani seorang nasabah di Bank BPR Kota Kediri mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum pada Ida. Penyebab macetnya kredit tersebut, karena usahanya mengalami kolaps berupa usaha rumah makan dan tempat kos. Namun, Selama ini Ida berusaha memperbarui kontrak dengan BPR Kota Kediri dengan pinjaman senilai Rp. 600.000.000. (gos)