
MALANG (Lenteratoday) - Malang Corruption Watch (MCW) soroti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) konstruksi saluran drainase/gorong-gorong di Kota Malang. Bahkan, menyebut ada indikasi korupsi pada pembangunan drainase di Kota Malang.
Menurut Ibnu Syamsu, Wakil Koordinator MCW mengatakan jika permasalahan banjir di Kota Malang tidak bisa dimaknai hanya terjadi karena curah hujan yang tinggi.
"Yang dilakukan oleh Pemkot Malang sama sekali tidak memberikan dampak keamanan dan kenyamanan bagi warganya. Misalkan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kontruksi drainase air tidak memberikan dampak agar jalan di Kota Malang bebas dari banjir," tegasnya, Selasa (19/1/2021).
Idealnya kata dia, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Malang harus berkualitas dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa, Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Menurut MCW, program pembangunan, rehabilitasi maupun pengembangan saluran drainase tahun 2020 sama sekali tidak memiliki pengaruh terkait banjir di Kota Malang.
"Ini diibuktikan dengan pantauan Malang Corruption Watch terkait pengadaan kontruksi Kota Malang pada tahun 2020 yang berkaitan dengan program pencegahan banjir. Melalui laman resmi LPSE Kota Malang, kurang lebih ada 14 paket pekerjaan pada tahun 2020 dengan nominal kurang lebih Rp. 5.673.319.791,00," beber Ibnu.
Berangkat dari hal tersebut, Malang Corruption Watch Menuntut beberapa hal kepada Pemkot maupun DPRD Kota Malang, berikut poinnya:
- Meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang agar melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap indikasi korupsi terhadap pembangunan drainase di Kota Malang.
- Walikota serius melakukan penambahan ruang terbuka hijau di Kota Malang.
- Pemerintah Kota Malang melakukan proteksi terhadap ruang terbuka hijau yang sudah ada di Kota Malang, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian bangunan perumahan elit, pertokoan modern, hotel dan bangunan besar lainnya diatas kawasan ruang terbuka hijau.
- Pemerintah Kota Malang harus melakukan evaluasi dalam menata kota, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.
- DPRD Kota Malang, Untuk berbuka puasa diam, sehingga memiliki suara lebih dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kota Malang
- Mengajak masyarakat kota malang untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, utamanya yang menyangkut dengan penghilangan ruang terbuka hijau dan pembangunan drainase. (Sur)