
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Tim gabungan menggelar operasi yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Mojokerto, Sabtu (23/1/2021). Hasil kegiatan sejak pagi hingga malam ini, petugas menindak 100 pelanggar yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Operasi yustisi ini berdasarkan Inmendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tim terdiri dari personil TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK. MiK bersama Kasatpol PP Kota Mojokerto, Hariyana Dodik Murtono secara langsung memimpin operasi bersandi "Aman Nusa II" tersebut. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas menyasar sejumlah titik. Di antaranya warung kopi cangkrukan dan angkringan, pertokoan, area pasar tradisional dan tempat kuliner serta para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Petugas langsung menindak para pelanggar dengan menyita KTP atau kartu identitas diri lainya. Dan jika pelanggar tidak bisa menunjukan KTP, petugas menyita STNK dan HP milik pelanggar sebagai barang bukti jaminan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi mengatakan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan PPKM, akan terus melakukan operasi 'Aman Nusa II'. Dia berharap para pelaku usaha kuliner, pedagang yang membuka barang dagangannya di pasar tradisional, pertokoan hingga warga yang tidak memakai masker sadar dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Dalam waktu sehari, malam ini kita menindak sebanyak 100 pelanggar Yustisi dan PPKM. Sebelum pemberlakuan PPKM berdasarkan SE Walikota Mojokerto dan berlaku mulai 15 Januari 2021, petugas Satuan Tugas Covid-19 sudah melakukan sosialisasi baik ke warga maupun para pelaku usaha khususnya pelaku usaha kuliner," jelas Deddy.
Masih kata Deddy, upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga ada penerapan jam malam mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Bagi mereka para pelaku usaha yang masih membandel tidak menghiraukan aturan diberlakukan PPKM, maka akan ada tindakan tegas dengan menutup usahanya tidak boleh beroperasi selama 7 hari setelah dilakukan penindakan.
"Saya berharap, mereka sadar dan disiplin mematuhinya. Dukung program pemerintah demi kepentingan bersama menuju Mojokerto Bangkit," pungkas Deddy. (Joe)