
MADIUN (Lenteratoday) - Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP. Fatah Meilana melakukan pemeriksaan terhadap artis tiktok asal Solo, Viensboy. Pasalnya, polisi menilai dia melanggar aturan penerapan PPKM di Kota Madiun dengan mengundang kerumunan masa.
Fatah mengatakan bahwa dia menindaklanjuti atas viralnya video berdurasi beberapa detik. Dimana video tersebut menampilkan artis tiktok Viensboy yang sedang melakukan jumpa fans tanpa memperhatikan peraturan PPKM di Kota Madiun.
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut pada Minggu (24/01/2021) malam di I-Club Resto and Cafe, Jalan Bali, Madiun. Sehingga, polisi tidak hanya memeriksa Viensboy saja, tapi juga memeriksa pihak manajemen I-Club.
"Kita dalami dulu sementara melakukan klarifikasi, setelah klarifikasi hasilnya seperti apa nanti akan kita sampaikan,” jelas Fatah, Minggu (24/01/2021) malam.
Fatah menjelaskan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan dari masing-masing pihak. Dia mengharapkan dapat segera menemukan unsur kelalaian tersebut ada di pihak mana.
Terkait dengan sanksi dapat berupa lisan, teguran, tertulis, denda administrasi, penutupan sementara hingga sanksi pencabutan izin usaha. Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal No. 39 Tahun 2020.
"Prinsipnya kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Kita bersinergi dengan tim gugus untuk memutus penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sementara itu, asisten manajer I-Club, Bambang Iswanto berdalih bahwa pihak resto tidak mengundang artis tiktok Viensboys tersebut hingga terjadi pelanggaran PPKM di Kota Madiun.
"Siang kedatangan tamu sekitar 12 orang, pesan, kita layani seperti biasa. Jam 14.00 banyak anak-anak kecil, saya kira tamu biasa, tapi setelah makan justru berkerumun dan minta foto bareng. Lalu security saya suruh mengamankan karena menganggu keamanan,” tandasnya. (Ger)