23 April 2025

Get In Touch

Tolak Keberadaan TPA Karangdieng, Warga Blokir Jalan

Warga berkumpul menolak keberadaan TPA.
Warga berkumpul menolak keberadaan TPA.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Keberadaan bangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mendapat penolakan warga setempat. Warga menggelar aksi spontanitas unjuk rasa, Sabtu (23/1/2021) siang.

Selain itu, warga yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut juga membentang poster serta melakukan aksi duduk-duduk santai berjajar di atas jalan cor. Aksi itu menutup jalan akses masuk ke area lokasi TPA yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pemukiman warga, .

Alasan warga menolak keberadaan TPA karena dampak polusi bau yang ditimbulkan akan mengganggu pernafasan bagi masyarakat sekitar. Kemudian, aktifitas keluar masuknya kendaraan yang mengakut sampah jelas mengganggu lingkungan dengan kebisingannya. Selain itu, banyaknya lalat yang masuk ke perkampungan membuat tidak sehat warga. Pembangunan TPA juga tidak ada musyawarah serta sosialisasi dari pihak instansi terkait dengan warga kampung sekitar lokasi TPA.

"Kami warga terdampak merasa kecewa pada rencana awal pembangunan tidak adanya musyawarah dan sosialisasi dari pihak terkait, apalagi kepada warga kampung Beringin, Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo sebagai kampung yang dekat dengan lokasi TPA," ungkap perwakilan warga, Senedi,

Sementara itu, Kapolsek Kutorejo, AKP. Hery Setiawan, SH mengatakan berharap kepada warga masyarakat Dusun Jaringansari dalam melakukan aksinya agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

"Silahkan menyampaikan pendapat dan aspirasinya, namun jika tidak dapat dan mau mematuhi Protokol Kesehatan silahkan membubarkan diri. Kita semua mengetahui maksud dan tujuan warga masyarakat semua, tapi tolong saling menghargai jangan semaunya sendiri," tegas Hery.

Pada kesempatan yang sama, Camat Kutorejo, Drs. Rahmad Suhariyono menyampaikan bahwa intinya pemerintah dalam hal ini tidak ada niatan menjerumuskan dan merugikan masyarakat. Melalui DLH, dengan adanya TPA di Dusun Jaringansari bermaksud untuk mencari solusi tentang sampah.

"Mari kita komunikasikan dengan baik, jangan asal pakai hukum semaunya. Kita ini berbuat yang terbaik untuk generasi kita, kita punya aturan sesuai hukum dan mari kita ikuti aturan serta sistem yang ada akan ikuti prosesnya dan mari kita bersama saling menghargai. Siapa saja yang berwenang dengan adanya permasalahan ini akan kita ajak duduk bersama untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah," pungkas Rahmad.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2021 lalu perwakilan warga setempat sudah pernah diajak duduk bersama oleh jajaran Forkopimcam Kecamatan Kutorejo bersama pihak pengelola TPA, namun warga menolak hadir dalam kegiatan tersebut. Hingga saat ini, belum ada titik temu antara pihak warga dengan pihak Forkopimcam Kecamatan Kutorejo terkait permasalahan TPA. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.