19 April 2025

Get In Touch

Lanjut PPKM Ke 2, Pemkab Blitar Buka Destinasi Wisata dengan Pembatasan

Rapat evaluasi dan koordinasi PPKM di Kabupaten Blitar
Rapat evaluasi dan koordinasi PPKM di Kabupaten Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Kabupaten Blitar masuk zona merah, sehingga memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode kedua 26 Januari - 8 Pebruari 2021.

Berbeda dengan PPKM pertama 11-25 Januari 2021 yang hari ini berakhir, semua destinasi wisata tutup total. Pada PPKM periode kedua ini, Pemkab Blitar membolehkan destinasi wisata beroperasi atau buka dengan pembatasan. "Apa yang berlaku intinya sama dengan PPKM pertama, yang berbeda hanya terkait destinasi wisata diperbolehkan buka tapi dengan pembatasan," ujar Plh Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto, Senin (25/1/2021).

Mujianto menjelaskan, pembatasan tersebut adalah menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 dengan ketat, menyiapkan satgas untuk mengawali pelaksanaan protkes dan membatasi jumlah pengunjung.

"Masih kita bahas berapa batas maksimal pengunjung, bisa 25% atau 50% dari kapasitas sesuai Instruksi Mendagri. Termasuk membatasi waktu operasional, sesuai dengan jam malam yang ditetapkan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Perbup dan Pergub tentang protkes Covid-19," jelasnya.

Mujianto yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar mengatakan berdasarkan hasil rapat evaluasi dan koordinasi PPKM pertama yang dipimpin Bupati Blitar, Rijanto bersama Satgas Covid-19, Forkopimda dan OPD terkait seperti Dinkes, BPBD, Bakesbangpol dan Disparbudpora. "Surat Edaran (SE) Bupati Blitar mengenai PPKM kedua ini belum terbit, karena menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang menjadi salah satu konsideran terbitnya SE Bupati Blitar," ungkapnya.

Namun jika melihat indikator penetapan daerah yang menerapkan PPKM, diantaranya masuk zona merah dan masih tingginya angka aktif kasus positif Covid-19. "Kabupaten Blitar memang masuk kategori tersebut, jadi sekarang ini sifatnya On Call, begitu SK Gubernur terbit SE Bupati Blitar langsung ditandatangani malam ini juga untuk melanjutkan PPKM kedua," tandas Mujianto yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Mengenai kebijakan Work From Home (WFH) juga tetap 75% Work From Office (WFO) 25%, kemudian sekolah tetap daring (online), serta operasional mal, toko modern,restoran, cafe, warung kopi dan lainnya yang semula sampai jam 19.00 Wib menjadi sampai jam 20.00 Wib. Kemudian kegiatan ditempat ibadah maksimal 50% dari kapasitas. "Jadi kebijakan lainnya tetap seperti SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19, tertanggal 10 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Blitar Pak Rijanto," terangnya.

Mujianto menambahkan dalam rapat evaluasi juga disepakati lebih menggalakkan Operasi Yustisi Protkes, serta menghidupkan lagi Kampung Tangguh di kelurahan/desa. "Termasuk membentuk Satgas Covid-19, mulai tingkat kecamatan sampai kelurahan/desa. Serta menyiapkan tempat isolasi, kalau bisa tingkat kelurahan/desa atau kecamatan," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.