
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – DPRD Palangka Raya optimistis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Pemkot bisa berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Masyarakat pun diingatkan ada denda hingga Rp 5 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Untuk diketahui, PPKM di 'Kota Cantik' ini akan berjalan sejak tanggal 18 sampai tanggal 31 Januari 2021.
“Saya optimis dijalankannya PPKM ini akan berhasil dan efektif dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya,” papar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, Selasa (26/1/2021).
Sigit berharap dengan diberlakukannya PPKM, dapat meningkatkan kembali kepatuhan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Diterapkannya PPKM sudah merupakan langkah yang tepat saat ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi terjadi di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, apabila PPKM ini tidak diterapkan maka bisa saja akan berdampak pada terus meningkat dan tak terkendalinya sebaran Covid-19. Dia mengatakan, jika diketemukan ada perkantoran atau pengusaha yang melanggar peraturan, maka sanksi denda hingga Rp 5 juta. Ini mengikuti pedoman Perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan. Namun sejauh ini belum ada yang denda yang diberikan.
Ditegaskannya, pembatasan dalam aktivitas perkantoran, tujuannya adalah agar tidak terjadinya kerumunan dan memperketat aturan di tempat yang rawan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kebijakan pembatasan ini sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa kasus Covid-19 masih meningkat dan kita belum tau kapan Covid-19 akan berakhir,” pungkas Sigit.(nov)