20 April 2025

Get In Touch

Resmi Perpanjang PPKM, 25 Januari-8 Februari 2021

Wakil Ketua Satgas Covid -19 Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Kabupaten Kediri AKBP Lukman Cahyono.

KEDIRI (Lenteratoday)-Sinyalemen Plt Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kabupaten Kediri akan ada  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 benar benar dilaksanakan. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyatakan akan perketat pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan saat masa perpanjangan (PPKM) di Kabupaten Kediri.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri, telah menerima informasi tentang perpanjang masa PPKM, mulai 25 Januari-8 Februari 2020.

"Selama perpanjangan ini masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang tidak perlu, seperti saat malam hari. Karena semua tempat usaha ini dibatasi, maksimal jam 20.00," ungkapnya Senin (25/1/2021), di Mapolsek Kunjang.

Menurut Lukman Cahyono, penerapan PPKM Kedua ini tak jauh berbeda dengan yang pertama."Semua kegiatan budaya, olahraga dan seni ini juga ada pembatasan. Sehingga imbauan dari kami untuk masyarakat agar mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuh Kapolres Kediri.

Selain itu, pihak Polres Kediri bersama Satpol PP dan TNI akan melakukan penutupan semua area SLG (Simpang Lima Gumul) pada jam dan hari tertentu.  "Untuk tempat yang biasanya digunakan kumpul atau berkerumun akan kami tutup contohnya di sekitaran SLG. Sehingga mengurangi aktivitas masyarakat yang ada," pungkas AKBP Lukman Cahyono.

PPKM yang dimaksud adalah mencakup beberapa aturan. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim disebutkan selama PPKM diwajibkan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home 75 persen, dan work from office 25 persen dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat. Selain itu pembelajaran sekolah seluruhnya dilakukan secara online atau dalam jaringan.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari untuk kebutuhan pokok dibolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.

Tidak hanya itu, pengaturan pembatasan kapasitas restoran 25 persen dan layanan makanan pesan antar juga tetap diizinkan sesuai PPKM jilid satu.Operasional mall dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Tempat ibadan dibolehkan dengan pembatasan kapasitas 50 persen, kegiatan di fasum dan kegiatan sosial budaya yang timbulkan kerumunan diberhentikan sementara.(gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.