
SURABAYA (Lenteratoday) – Pada, Selasa (26/1/2021) Pemprov Jatim resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 8 Februari mendatang. Ada 17 kabupaten/kota yang harus melakukan perpanjangan PPKM ini.
Ke-17 daerah yang harus melakukan perpanjangan PPKM tersebut antara lain Kota Surabaya; Kab Sidoarjo, Kab Gresik, Kota Malang, Kab Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab Madiun, Kota Blitar, Kab Blitar, Kab Kediri, Kab Magetan, Kab Ponorogo, Kab Trenggalek, Kab Tulungagung, Kab Pamekasan, dan Kab Tuban.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tertanggal 26 Januari 2021. Gubernur Khofifah menyampaikan putusan tersebut saat rapat secara virtual dengan kabupaten/kota, Selasa (26/1/2021).
Dalam putusan tersebut ada beberapa daerah yang PPKM-nya tidak diperpanjang. Antara lain, Kabupaten Lamongan, Kota Mojokerto. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM itu menindaklanjuti intruksi Mendagri No.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Serya melaksanakan kewenangan Gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Pergub No.53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, kata orang nomor satu di Pemprov Jatim, keputusan ini juga mengacu Perda Jatim No.2 Tahun 2020, serta Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat terdiri atas, membatasi tempat/kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line.
Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, dan kebutuhan sehari hari tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan kegiatan restoran, rumah makan dan sejenisnya ada pembatasan 25%, selebihnya bisa layanan antar atau take away.
“Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadahdengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokolkesehatan secara lebih ketat,” jelas Khofifah.
Sementara, PPKM ini juga memberhentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk transportasi umum sesuai kondisi wilayah masing-masing. “Supaya Kabupaten/Kota lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan. Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah masing-masing,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, juga perlu meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan untuk daerah yang tidak memberlakukan PPKM, tetap harus memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. (ufi)