
SURABAYA (Lenteratoday) - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti menyoroti aturan Pemerintah Kota Surabaya terkait pemblokiran KTP bagi pelanggar prokes yang belum bayar denda. Pasalnya menurutnya kebijakan ini tidak ada dasarnya.
“hal ini bukanlah keputusan yang bijak dan dinilai berlebihan. Bahkan membuat hak dasar sosial khususnya masyarakat miskin tidak terpenuhi,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021)
Jika melihat Perwali 67/2020 khususnya pada pasal 41 ayat (6) disebutkan bagi pelanggar perorangan yang tidak mampu membayar denda administratif wajib melampirkan surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial. Maka denda tersebut tidak berlaku bagi masyarakat tersebut diatas, namun tidak semua masyarakat mengetahuinya.
“Jangan asal Blokir, dilihat dulu mungkin mereka tidak tahu isi pasal dalam perwali 67 tersebut. Terlebih kepada mereka yang ternyata memang warga miskin,” katanya.
Pemblokiran data kependudukan bagi masyarakat pelanggar sebenarnya tidak berdasar, apalagi di masa Pandemi Covid-19 saat ini. ” Tentunya ini tidak bijak dan akan semakin menyusahkan masyarakat,” ujar Reni.
Ia lebih setuju jika Pemkot menerapkan pendekatan-pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif. Dan kalaupun diberlakukan denda tersebut, harus melalui berbagai pertimbangan dari lima Perwali yang keluar di tahun 2020 terlebih memperhatikan latar belakang pelanggar PPKM, terkait ekonomi dan pendidikannya.
Untuk itu, lanjut Reni bahan evaluasi Pemkot adalah kenapa masih banyak pelanggar PPKM dan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan selama ini.
”Sanksi denda memang telah diatur dalam Perwali 67, tetapi saya meminta agar sanksi tersebut terus dievaluasi efektivitasnya,” saran Reni.
Reni berpesan jika Pemkot Surabaya sungguh-sungguh ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat maka dua hal yang tidak boleh terhenti yakni sosialisasi dan edukasi. (Ard/ADV)