19 April 2025

Get In Touch

Pembukaan Segel Dua Tempat Hiburan Ditunda

Pembukaan Segel Dua Tempat Hiburan Ditunda

Blitar - Meski telah terbit surat pembukaan segel dua tempat karaoke oleh Pemkot Blitar pada Kamis (2/1/2020) besok, namun dipastikan gagal dan ditunda sampai batas waktu tidak pasti. Pihak Pemkot Blitar beralasan menunggu kelengkapan teknis administrasi.

Dua tempat hiburan karaoke sudah ditutup sementara sejak awal 2019. Kemudian dalam surat yang dikeluarkan Sat Pol PP Kota Blitar tertanggal 31 Desember 2019 yang ditujukan kepada pemilik Karaoke Vivace di Jl. Tanjung dan Karaoke Next di Jl. Veteran Kota Blitar, tertulis dari hasil evaluasi terhadap perijinan kedua karaoke tersebut akan dilakukan pelepasan segel pada Kamis 2 Januari 2020 pukul 10.00 Wib. Surat ditandatangani langsung oleh Plt Kasat Pol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo.

Akan tetapi, Plt Kasat Pol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut menyampaikan rencana pembukaan segel dua tempat hiburan karaoke ditunda sementara. Dia beralasan penundaan karena masih menunggu kesiapan teknis administrasi dari Sat Pol PP. "Besok akan kita buatkan surat penundaannya," jawab Hakim.

Sampai kapan penundaan pembukaan segel tersebut, Hakim belum bisa memastikan. Ditanya apakah hanya dua karaoke saja yang akan dibuka segelnya, dari 8 yang sempat ditutup sementara sejak awal 2019 lalu. Hakim menjelaskan kalau sesuai hasil rekomendasi dari Dinas PM PTSP dan Dinas Parbud, hanya dua itu yang sudah memenuhi syarat perijinan. "Kami hanya menjalan tugas apa yang direkomendasikan oleh dinas yang berwenang mengeluarkan perijinan," pungkasnya.

Menanggapi rencana akan dibukanya kembali dua dari 8 tempat hiburan karaoke di Kota Blitar, yang sempat ditutup sementara karena belum memiliki ijin dan ditolak Forum Ormas Islam Kota Blitar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi mendesak pihak pemkot dalam hal ini Sat Pol PP, agar lebih dulu melakukan sosialisasi terhadap seluruh elemen masyarakat. "Agar tidak terjadi gejolak atau penolakan, seperti kasus Karaoke Brillian," kata Nuhan.

Politisi PPP ini juga meminta ketegasan dari pemkot, terkait dengan peredaran miras dan antisipasi tindakan asusila yang pernah terjadi di tempat hiburan karaoke. "Termasuk pajak 40 persen dari omset tempat hiburan, pemkot harus tegas dan berani menindak jika melanggarnya," tegasnya.

Bahkan bila perlu, ada pernyataan tertulis dari pengelola karaoke untuk mentaati semua aturan dan norma yang ada. Termasuk bersedia ditutup jika terbukti melanggar, tandas Nuhan yang selama ini paling vokal menolak keberadaan tampat hiburan malam karena sering disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum seperti miras, asusila bahkan narkoba.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.