
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto akan melakukan pemblokiran 515 Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP tersebut hasil penyitaan terhadap para pelanggar yang terjaring operasi yustisi dan tak kunjung diambil pemiliknya.
Untuk itu, Satpol-PP Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena KTP tersebut berada di kantor Satpol-PP Kota Mojokerto.
Kanit Trantib Satpol-PP Kota Mojokerto, H. Fudi Haridjanto mengatakan, sejumlah KTP yang saat ini kondisinya masih berada di kantor Satpol-PP merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi Prokes bulan Juli hingga Desember 2020 lalu. Kita masih beri kesempatan tujuh hari kedepan untuk mengambil dan membayar denda yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Selama kita sudah kasih kesempatan, segera untuk diurus. Kalau pemilik KTP tersebut tidak mengambil, kita akan laporkan ke Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran. Untuk e-KTP milik warga Kota Mojokerto, kita akan berkirim surat meminta Dispendukcapil melakukan pemblokiran," jelas H. Fudi.
Masih kata H. Fudi, dari berbagai KTP yang diamankan, mereka juga kebanyakan milik dari warga diluar wilayah Kota Mojokerto. Dan bilamana tak juga segera diambil, maka tetap kita akan ajukan dan berkoordinasi dengan pihak Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran.
"Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar menjadikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya mengkhawatirkan jika para pelanggar kembali mengajukan pembuatan KTP dengan dalih dilaporkan karena alasan hilang. Kita blokir, agar si pemilik KTP tidak bisa mengajukan pembuatan ulang dan segera mengurusnya. Denda yang ditetapkan masih menggunakan aturan yang lama sebesar Rp. 50 ribu. Sedangkan untuk tempat usaha sebesar Rp. 200 ribu," pungkasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021). (Joe)