
LAMONGAN (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Lamongan mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021. Pengumuman disampaikan pada rapat paripurna Senin (1/2/2021).
"Dengan selesainya pengumuman ini, pimpinan DPRD segera menindak lanjuti dengan surap permohonan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lamongam kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim guna mendapatkan ketetapan pemberhentian," kata Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur saat memimpin rapat paripurna.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Lamongan Fadeli dan Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati berakhir pada tanggal 17 Februari mendatang. Semantara dalam Pilbup kemarin, Yuhronur Efendi dan Abdul Rauf berhasil mendapatkan suara terbanyak dan KPU Kabupaten Lamongan telah menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdul Ghofur mengucapkan teriamasih dan apresiasi pada Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021. "Perkenankan kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terimakasih yang tak terhingga dan apresiasi setinggi tingginya pada Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, atas dharma bhaktinya membangun Lamongan selama ini," tandasnya.
Selain itu, Abdul Ghofur juga menyampaikan bahwa selama kurun waktu masa jabatan tersebut, Lamongan telah banyak mendapatkan penghargaan baik dari tingkat Provinsi maupun Nasional. "Deretan penghargaan yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu baik tingkat Provinsi maupun Nasional menunjukkan pembangunan di Lamongan telah sukes di berbagai bidang. Lamongan semakin maju di Jatim dan Indonesia serta menjadi rujukan dan referensi untuk daerah lain," tandasnya.
Dia juga mendoakan agar pemimpin Lamongan yang akan datang bisa menjalankan pemerintahan yang semakin baik. "Atas nama DPRD, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli mengatakan bahwa pengajuan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Dia menandaskan bahwa proses tersebut susah sesuai dan seharusnya selain usulan pemberhentian dan usulan pengangkatan. Namun, proses Pilkada di Kabupaten Lamongan masih belum selesai dan masih ada proses di MK, maka usulan pengangkatan belum bisa dilakukan,
"Di prosesnya, ini kan kami harus berakhir tanggal 17 Februari 2021 yang akan datang, sehingga proses ini dilakukan. Memang harus dilakukan oleh wakil rakyat kita, DPRD Kabupaten Lamongan. Harus secara normatif," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadeli juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu selama masa kepemimpinannya.
Diasatu sisi, Fadeli tidak mau membahas siapa yang akan menjadi penggantinya nanti jika proses di MK masih belum selesai. Yang jelas bagainya adalah proses ini berjalan terlebih dulu. "Jangan sampai nanti tanggal 17, saya belum turun SK pemberhentian saya. Saya kan tanggal 17 harus sudah menerima SK pemberhentian. Selanjutnya saya serahkan pada pemerintah siapa nanti pejabatnya, siapa nanti pejabat baru bupati yang baru nanti," pungkasnya. (ufi)