
MADIUN (Lenteratoday) - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun tetap membuka layanan pembuatan akte kematian akibat Covid-19 dengan non tatap muka. Pelayanan tersebut dilakukan dengan layanan online WA untuk permohonan Aktenya sedangkan untuk pengambilan bisa dilakukan dengan cetak mandiri dirumah atau ambil di kantor dengan perjanjian dengan Petugas Disdukcapil.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio mengatakan persyaratan pembuatan akte kematian akibat Covid-19 sama dengan persyaratan pembuatan akte kematian pada umumnya. Semua persyaratan difotokan ke WA Petugas yang telah ditentukan kemudian Petugas mencetak dokumen sesuai Permohonan. Sedangkan untuk pengambilan dokumen ada dua cara yakni melalui Email pemohon yang kemudian dicetak mandiri oleh pemohon dan ambil dikantor oleh ahli waris atau pelapor yang sehat.
"KK, KTP jenazah, Buku Nikah, KTP pemohon dan KTP 2 orang saksi. Semua di foto dan dikirim via whatsapp ke nomer 08125974787. Nanti petugas yang menindaklanjuti. Untuk layanan pelaporan kematian, WA saya buka 24 jam tiap harinya. Sabtu dan Minggu laporan tetap diterima" jelas Poedjo kepada Lenteratoday, Selasa (02/02/2021).
Setelah mengirimkan lampiran berkas yang dimaksud. Pemohon akte kematian diharapkan membuat janji dengan petugas untuk menyerahkan berkas asli yang dibungkus plastik rapat. Yang nantinya berkas lama tersebut akan diganti dengan Dokumen Akte Kematian.
"Petugas penerima memakai APD lengkap menerima berkas permohonan dan menyerahkan dokumen akte. Pelayanannya tetap sama. Gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," imbuhnya.
Poedjo menjelaskan bahwa penerapan pelayanan secara online telah dilakukan sebelum awal pandemi Covid-19. Namun banyak masyarakat yang kurang memahami sehingga memilih langsung bertemu dengan petugas.
"Selain Akte Kematian untuk warga yang terpapar Covid-19 , Disdukcapil juga melakukan kegiatan perekaman KTP El untuk Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yaitu penduduk yang tidak dapat melaporkan peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri. Hal itu dilakukan dengan melakukan perekaman door to door terhadap warga yang sakit menahun, Lansia yang tidak mampu berjalan dan warga difabel. Tentunya hal itu dilakukan terhadap warga yang tidak terpapar covid-19" kata Poedjo.
Disdukcapil Kota Madiun tetap melayani Adminitrasi Kependudukan untuk Warga Kota Madiun dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. (Ger)