10 April 2025

Get In Touch

Tanpa Amdal Lalin, Cimory Harus Tutup Sementara

Tanpa Amdal Lalin, Cimory Harus Tutup Sementara

Pasuruan - Pemkab Pasuruan diminta bertindak tegas atas pelanggaran aturan yang dilakukan pengelola kawasan wisata Cimory Dairy Land di Kecamatan Prigen. Selain ketidaksesuaian siteplan pada dokumen perizinan dan konstruksi, Cimory juga belum mengantongi Analisa mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (Amdal Lalin).

“Amdal lalin merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum mengoperasionalkan usaha. Satpol PP harus bertindak tegas menutup Cimory untuk sementara waktu,” kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan, Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, dampak operasional Cimory yang belum memiliki Amdal Lalin telah dirasakan sejak dibuka pada 1 Desember lalu. Kemacetan arus lalu lintas di dua arah pada jalanan menanjak dan menurun.

Meski pihak kepolisian telah melakukan rekayasa arus lalu lintas, kemacetan justru beralih di jalan-jalan tikus di pemukiman padat penduduk.  Warga sekitar Prigen dan pengemudi angkutan desa sangat terdampak atas kemacetan yang terus terjadi.

“Jangan ada perlakuan khusus terhadap Cimory. Jangan sampe kemacetan arus lalu lintas menimbulkan korban kecelakaan. Tutup dulu Cimory sebelum melakukan review IMB dan melengkapi Amdal Lalin,” tandasnya.

Pada 13 Desember lalu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Cimory yang melakukan pelanggaran peraturan daerah.  Satpol PP juga meminta agar Cimory untuk menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Hanya saja teguran tersebut dianggap angin lalu,
Cimory tetap buka hingga saat ini.

"Sebagai penegak Perda, kami akan selalu memperingatkan dan memberikan teguran ke siapapun yang melanggar Perda dan ketentuan yang ada," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Basmi.

Menurutnya,  pada surat teguran itu pihaknya menyebut Cimory melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB, pasal 4 ayat 1, pasal 11 ayat a dan C. Selain itu, melanggar pasal 18 tahun 2012 tentang AMDAL.

"Kami tunggu itikad baiknya. Saya minta untuk segera menghentikan sesaat aktivitas di sana. Sebab, dalam penyelidikan kami, banyak kebijakan Cimoryyang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Basmi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, mendukung langkah tegas Satpol PP. Ia meminta agar Satpol PP berani memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan daerah.

“Satpol PP harus berani menindak tegas setiap pelanggaran aturan daerah,” kata Najib saat rapat dengar pendapat dengan Cimory dan instansi terkait. (oen)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.