
BLITAR (Lenteratoday) - Seorang siswi SMP Negeri di Kabupaten Blitar, dijadikan budak nafsu oknum guru olah raganya hampir selama 2 tahun. Sejak duduk di kelas 7 hingga kelas 8, kemudian terbongkar Desember 2020 lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasat Reskrim, AKP Dony K Baralangi didampingi Kasubag Humas, AKP Imam Subechi menyampaikan telah mengusut dan menahan, tersangka BR (39) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil didapatkan 3 alat bukti yang memperkuat tindakan pidana pelaku," ujar AKP Dony, Jumat (5/2/2021).
Lebih lanjut AKP Dony menyebutkan terbongkarnya perbuatan bejat BR yang berstatus PNS guru olah raga tersebut, setelah saudara korban AL (15) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menemukan chating tidak senonoh, antara AL dengan gurunya BR.
"Kemudian disampaikan pada ibu korban, Ny MT dan menanyakan pada korban. Karena terus didesak, akhirnya korban AL mengaku sudah disetubuhi BR sebanyak 10 kali. Tidak terima dengan kelakuan oknum guru tersebut, Ny MT melapor ke Polres Blitar pada akhir Desember 2020 lalu," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi dan terlapor. "Kita berhasil mendapatkan 3 alat bukti kuat, diantaranya hasil visum dan rekaman CCTV ketika pelaku membonceng korban dan chekin di salah satu hotel," ungkap perwira dengan tiga balok di pundak ini.
Dari keterangan korban, pelaku merayu korban dengan janji akan memberikan uang dan menyekolahkan sampai perguruan tinggi. "Termasuk akan nenikahinya, meskipun pelaku sebenarnya sudah mempunyai isteri," terang AKP Dony.
Perbuatan BR sungguh bejat, karena dari 10 kali persetubuhannya dengan korban. Pertama kali pada September 2019, dilakukan di ruang kelas ketika murid lainnya sudah pulang. Kemudian pernah juga dilakukan di Ruang Kepala Sekolah, seusai kegiatan ekstra kurikuler. Termasuk ketika kegiatan study tour di Bali, pelaku juga menyetubuhi korban di hotel tempat menginap. "Jadi dari 10 TKP persetubuhan, 2 di sekolah, 3 di rumah pelaku dan 5 di hotel," bebernya.
Jadi selama kurun waktu September 2019 sampai terakhir 5 Desember 2020, pelaku oknum guru yang sudah memiliki 2 orang anak ini telah menjadikan muridnya AL sebagai budak nafsu, dengan berbagai macam iming-iming dan janjinya pada korban. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor tersangka dan pakaian yang digunakan keduanya.
Pada wartawan tersangka BR mengaku memang menyukai korban dan tidak bisa menahan hawa nafsunya. "Memang saya berjanji akan membantu biaya sekolah, serta akan menikahinya," kata BR.
AKP Dony menambahkan tersangka BR dijerat dengan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.(ais)