
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Seorang penjual tahu keliling, Putra Susilo (23) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur nekat membawa kabur dan mensetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Mekar (13) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Akibatnya, dia harus berurusan dengan Satreskrim Polres Mojokerto, bahkan terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH mengatakan, orang tua korban melaporkan tersangka setelah mengetahui membawa kabur anaknya selama tiga hari tidak dipulangkan ke rumah. Tersangka membawa kabur korban ke rumah kos wilayah Kecamatan Mojosari.
"Tersangka mengenal korban melalui media sosial (medsos). Selanjutnya, keduanya intens berkomunikasi dan tersangka mengajaknya ketemuan di luar rumah. Saat bertemu di luar rumah, tersangka mengajaknya ke sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mojosari," kata Dony.
Di rumah kos itulah, tersangka membujuk rayu korban hingga mau berhubungan intim layaknya suami istri. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban.
Masih kata Dony, tersangka mengaku sebanyak tiga kali melakukan hubungan intim layaknya suami isteri terhadap korban. Korban baru pulang ke rumah setelah temannya menjemputnya. Sesampai di rumah, korban yang selama tiga hari tidak pulang ke rumah sempat ditanya orang tuanya.
Saat itulah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya selama bersama tersangka. Spontan, orang tua korban sontak kaget. Mendapat cerita dari anaknya, orang tua korban saat itu juga melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Satreskrim Polres Mojokerto.
"Tersangka berhasil diringkus anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto saat berada di rumah kos. Akibat perbuatannya," pungkas Dony. (Joe)