
MALANG (Lenteratoday) - Pemkot Malang mulai bersiap untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan revitalisasi kampung tangguh. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.
Alasan adanya PPKM mikro ini karena Pemerintah Pusat merasa jika PPKM dua jilid kemarin kurang efektif untuk menekan kasus Covid-19.
"Kita Ada 96 kampung tanguh, ini yang kita perkuat untuk menekan Covid-19. Makanya perlu kita revitalisasi. Tinggal kita menguatkan saja," katanya di Balai Kota, Senin (8/2/2020).
Lebih lanjut ia menandaskan, jika flosofi kampung tangguh di Kota Malang bukan hanya untuk penanggulangan Covid-19 semata. Modul yang dibuat lanjut Sutiaji, dirancang untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
"Mulai dari tangguh informasi untuk memerangi berita hoax, tangguh ekonomi yang kaya bisa bantu yang miskin, jadi itu bukan hanya untuk Covid saja," kata Sutiaji.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, untuk pengawasan di kampung tangguh, beberapa kelurahan sudah inisiatif untuk membentuk polisi RW dengan kearifan lokal setiap masing-masing wilayah.
Selain itu Sutiaji juga mengintruksikan pihak perguruan tinggi yang terdiri dari pentahelix, untuk mengawasi keahlian sektor masing-masing.
"Untuk laporannya tidak usah membuat satgas untuk laporam RW. Nanti lapornya cukup pakai WA," pungkas Wali Kota.
Diketahui PPKM mikro mulai berlaku pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. (Sur)