
BLITAR (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro 9-22 Pebruari 2021, karena memenuhi unsur dalam (imendagri) No.3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Seperti disampaikan Bupati Blitar, Rijanto jika saat ini kondisi angka kematian positif Covid-19 di Kabupaten Blitar lebih tinggi dibanding Provinsi Jawa Timur, demikian juga angka kesembuhan juga dibawah provinsi. "Karena itu di Kabupaten Blitar akan diterapkan PPKM skala mikro, sesuai Inmendagri No. 3 tahun 2021 pada 9-22 Pebruari 2021," ujar Bupati Rijanto, pada saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Kantor Bupati Bltar Kanigoro, Senin(8/2/2021).
Rapat dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Plh Sekda Kabupaten Blitar Mujianto, Forkopimda yakni Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Pjs Kodim 0808 Blitar, Letkol Arm M Muslih, dinas terkait seperti Dinkes, Sat Pol PP, BPBD dan camat se Kabupaten Blitar.
Selanjutnya Bupati Rijanto menjelaskan terkait penerapan PPKM Mikro ini, seluruh desa dan kelurahan harus memiliki kampung tangguh. "Kalau sebelumnya hanya beberapa desa di tiap kecamatan, sekarang seluruh desa dan kelurahan harus membentuknya," jelasnya.
Selain kampung tangguh, juga akan dibentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Untuk membantu melakukan pencegahan, pembinaan dan penanganan Covid-19 yang terjadi di wilayahnya. "Melalui koordinasi dan pelaporan berjenjang, ke tingkat kecamatan dan kabupaten," terang Bupati Rijanto.
Sedangkan unsur lainnya yang menunjukkan Kabupaten Blitar perlu menerapkan PPKM Mikro, yaitu tingkat keterisian tempat tidur pada tempat isolasi juga diatas 70%. "Oleh karena itu setelah PPKM pertama dan kedua, hasilnya belum maksimal kita lanjutkan PPKM Mikro demi keselamatan bersama dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," tandasnya.
Sesuai data situasi terakhir Covid-19 di Kabupaten Blitar, per 7 Pebruari 2021 terjadi tambahan kasus positif 16 orang dan meninggal 4 orang. Sedangkan total komulatif kasus positif 3.886 orang dan meninggal 292 orang.
Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Kampung Tangguh berbasis Mikro ini merupakan strategi pencegahan Covid-19 yang pernah aktif pada awal pandemi, tapi saat ini kondisinya mati suri dan bahkan tidak semua desa dan kelurahan ada. "Dalam pembentukan Kampung Tangguh harus disiapkan posko, SDM dan sarana prasarana dan sistemnya. Sebagai ketua Kepala Desa, Lurah atau dan wakil tokoh masyarakat," kata AKBP Leonard.
Terkait pembentukan Posko Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, ada 5 unsur yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat/pemuda, PKK, tenaga kesehatan dan pendamping. Selama PPKM Mikro 9-22 Pebruari 2021, juga akan diberlakukan Sistem Zonasi. "Konsep PPKM Mikro ini Muspika tugasnya melakukan supervisi kepada seluruh desa/kelurahan, melalui oprasi gabungan/sinergitas agar apabila ada permasalahan di level bawah segera bisa diatasi," tegasnya.
Untuk peresmian Kampung Tangguh dan PPkM Mikro rencananya akan dilaksanakan di Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro pada Rabu(10/2/2021) jam 11.00 Wib diikuti seluruh 248 desa/kelurahan se Kabupaten Blitar secara virtual. Setelah itu Forkopimda akan turun, dan akan di bentuk kelompok melakukan sampling cek dilapangan. "Nantinya semua desa/kelurahan harus punya Desa Tangguh/Kelurahan Tangguh, untuk penguatan kembali pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas AKBP Leonard.(ais)