
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi bahwa wartawan akan ikut masuk dalam daftar petugas pelayanan publik yang masuk dalam tahap kedua vaksinasi Covid-19 pada akhir Februari atau awal Maret 2021.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa wartawan akan masuk dalam daftar petugas pelayanan publik.
Nadia menegaskan, Jumat (12/2/2021), bahwa vaksinasi bagi wartawan pendataannya oleh PWI (Persatuan Wartwan Indonesia). Dan bukan bagian dari program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong meskipun perusahaan medianya tergolong perusahaan swasta.
Sebelumnya Vaksinasi Gotong Royong ramai dibahas karena vaksinasi hanya akan dilakukan dan diadakan oleh perusahaan yang sudah mendaftarkan diri saja.
“Ini masuk program pemerintah,” tegas Nadia.
Berdasarkan petunjuk teknis Merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang disusun Kemenkes, petugas pelayanan publik yang dimaksud untuk mendapatkan vaksinasi tahap kedua adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat hukum.
Selain itu, vaksinasi tahap dua juga menyasar petugas pelayanan publik lain seperti petugas bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, petugas perbankan, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), perusahaan daerah air minum (PDAM), serta petugas lain yang terlibat secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Ist)