
MADIUN (Lenteratoday) - Walikota Madiun, Maidi menghimbau pegawai Pemkot Madiun tidak berpergian keluar kota selama libur Imlek. Aturan tersebut untuk mencegah potensi kenaikan angka Covid-19.
Maidi menjelaskan bahwa aturan tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19 tertuang pada SE Nomor 800/458/401.201/2021. Dalam SE yang ditandatanganinya tersebut berlaku mulai Kamis (11/02/2021) hingga Minggu (14/02/2021).
"Tidak ada yang boleh melanggar, kalau melanggar tetap keluar kota siap-siap saya rapid dan swab," jelas Maidi di halaman Balaikota, Kamis (11/02/2021).
Dengan tidak berpergian keluar kota, diharapkan ASN akan meramaikan lapak UMKM bersama keluarga. Secara otomatis membantu pergerakan ekonomi di Kota Madiun.
"Hindari keramaian. Gak perlu keluar kota, cukup yang dekat aja. Ke lapak kelurahan misalnya," imbuhnya.
ASN dapat pergi ke luar kota apabila dalam keadaan terpaksa dan mendesak. Namun wajib mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari instansinya.
"Dari PPK juga harus memperhatikan daerah yang akan dikunjungi ASN dalam keadaan mendesak. Zonanya warna apa dulu," ungkapnya.
"Karena gak bisa keluar masuk daerah seenaknya. Kan asih ada aturan karantina, rapid atau swab," pungkasnya.(Ger)