10 April 2025

Get In Touch

DPRD Blitar Warning Politik Balas Budi Dalam Pengisian 102 Kursi Jabatan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kuntoatmojo
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kuntoatmojo

BLITAR (Lentertoday) - Kalangan DPRD Kabupaten Blitar memberikan warning atau peringatkan Pemkab Blitar, khususnya kepala daerah yang baru. Agar melakukan seleksi secara profesional, bukan politik balas budi dalam pengisian 102 kursi jabatan struktural Eselon IV - II yang kosong.

Warning ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kuntoatmojo menanggapi adanya kekosongan ratusan jabatan Eselon IV - II di jajaran Pemkab Blitar. "Karena pengisian jabatan bisa dilaksanakan 6 bulan setelah pelantikan, oleh Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang baru," ujar Wasis, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, maka pengisian jabatan harus dilakukan sesuai aturan dan profesional, jangan ada faktor like and dislike. "Jangan ada politik balas budi, tapi menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan dan penilaian kinerjanya," jelasnya.

Komisi I yang membidangi pemerintahan, diungkapkan Wasis mempunyai fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang diambil Pemkab Blitar. Termasuk pengisian ratusan kursi jabatan yang kosong, pada awal masa jabatan kepala daerah yang baru. "Kondisi ini rawan, jangan sampai terjadi praktik politik balas budi dan mengabaikan aturan yang ada," ungkapnya.

Wasis juga menegaskan dalam proses mutasi atau pengisian jabatan, jika ditemukan melanggar aturan bisa mengakibatkan konsekuensi hukum. "Karena di eksekutif ada Baperjakat, jadi harus mengikuti apa yang sudah ditetapkan aturan dan undang-undang tentang ASN," tegasnya.

Ditambahkan Wasis jika salah satu visi misi Bupati Blitar Mak Rini dan Wabup Blitar Makdhe Rahmat adalah reformasi birokrasi, maka ini moment untuk memenuji janjinya tersebut. "Apakah benar akan memenuhi janjinya membawa perubahan atau tidak, masyarakat akan bisa menilai," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena bertepatan dengan adanya Pilkada 9 Desember 2020 lalu dan aturan tidak boleh petahana melakukan mutasi 6 bulan sebelum ditetapkan. Serta mutasi atau pengisian jabatan, baru bisa dilakukan 6 bulan setelah pelantikan. Mengakibatkan terjadinya kekosongan 102 kursi jabatan struktural Eselon IV - II, mulai Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris sampai Kasi. Beberapa jabatan Eselon II yang kosong diantaranya Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kadinkes, Kepala Bapenda dan Kepala Inspektorat. Karena pensiun dan meninggal dunia, kondisi ini menjadi salah satu prioritas yang harus segera diisi.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto yang juga Ketua Baperjakat mengatakan pengisian jabatan kosong tersebut, sesuai aturan baru bisa dilakukan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru. "Oleh karena itu Baperjakat akan segera menyiapkan penataan dan rumusan, yang nantinya akan diputuskan oleh pimpinan yang baru," kata Mujianto.

Disinggung mengenai warning dari DPRD Kabupaten Blitar, agar tidak ada politik balas budi dalam pengisian kursi jabatan tersebut. Mujianto memastikan semua proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada, transparan dan profesional. "Apalagi mutasi dan pengisian jabatan semacam ini, juga menjadi perhatian KPK untuk mencegah terjadinya praktik jual beli jabatan," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.