
BANYUWANGI (Lenteratoday)-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara final memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemilihan bupati Banyuwangi tahun 2020 yang diajukan oleh paslon H. Yusuf Widyatmoko- KH Muhammad Riza Azizi. Yusuf dan Riza mengaku legowo atas keputusan MK tersebut dan diharapkan para pendukung dan relawannya bersikap sama.
”Keputusan MK sifatnya final dan kami hormati itu merupakan keputusan yang terbaik. Kami juga sudah meminta para pendukung dan relawan untuk legowo serta bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” terang Yusuf, Selasa (16/2/2021).
Keputusan final Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan pada Senin petang yakni tidak melanjutkan perkara sengketa Pilkada Banyuwangi yang dilayangkan duet Yusuf-Riza. Dalam Amar Putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela di Jakarta juga menyampaikan, sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.
Berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 1 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi segera melaksanakan amar putusan MK dengan menggelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Sugirah.
Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih. Jadwal enetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima. (mok)