
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Ambarwati alias Santi alias Ida (40) pemijat terapis Panti Pijat Berkah Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari sini, akhirnya terungkap motif pembunuhan tersebut.
berdasarkan keterangan Pelaku bernama Moh. Irwanto alias Wanto alias Togok (25) asal Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa-Timur, dia nekat membunuh korban karena tidak punya uang untuk membayar tarif layanan korban. Tersangka tidak hanya menggunakan jasa pihat saja, namun juga meminta korban untuk melayani hubungan suami istri.
Di depan petugas, tersangka mengaku dua kali datang ke tempat pijat korban dan meminta layanan. "Setiap melakukan perbuatan untuk pijat terapisnya berbayar Rp. 100 ribu dan kalau berbuat seks tambah berbayar Rp. 200 ribu. Jadi total bayar Rp. 300 ribu," kata tersangka Wanto yang mengaku telah pisah ranjang dengan isterinya. Bahkan dia juga mengatakan kalau sudah menyiapkan pisau penghabisan dari rumahnya.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK saat press release di depan awak media menjelaskan penangkapan terharap tersangka ini setelah upaya penyelidikan dan pengejaran hingga menyebar sketsa wajah, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkusnya tersangka di rumah isterinya di Desa Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan oleh Resmob ini Polisi juga telah menyita barang bukti berupa, sebilah pisau dapur (bendo), 1 unit motor Honda Beat S-6110-OAG, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah Handphone.
Deddy mengungkapkan, setelah membunuh korban yang diketahui asal Desa/Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini, tersangka sempat pulang kerumahnya. kemudian dia merasa tidak tenang dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, karena tidak ada kenalan di Jakarta dia malah bingung. Kondisi itu diperparah dia tidak punya uang.
"Karena tidak punya keluarga di Jakarta, tersangka pulang rumah lagi dan melanjutkan pelariannya ke rumah keluarganya di daerah Kabupaten Magetan," kata Deddy.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Deddy. (Joe)