
MOJOKERTO (Lenteratoday) - POliti terpaksa meletuskan timah panas ke arah kedua kaki Moh. Irwanto alias Wanto alias Togok (25) asal Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang, pembunuh Ambarwati alias Santi alias Ida (40) asal Desa/Kecamatan Lohceret, Nganjuk, Jawa Timur. Pasalya, tersangka pembunuhan ini berusaha kabur beberapa saat setelah dilakukan penangkapan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK didampingi Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Rachmawati Laila, SH dan Kasubag Humas, Iptu. MK. Umam saat press release di depan awak media mengatakan, tindakan tegas terukur karena tersangka sempat melakukan perlawanan dan akan berusaha melarikan diri.
Tindakan tersangka pembunuhan terharap wanita tenaga panti pijat terapis Berkah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur pada 4 Pebruari 2021 lalu ini diluar dugaan polisi. Tiba tiba tersangka berusaha melarikan diri bahkan sempat memebrikan perlawan pada petugas.
Tersangka tidak mampu berkutik lagi setelah timah panas mendarat di kedua betisnya. Kontan dia pun ambruk. Akibatnya, tersangka harus mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diperiksa lebih lanjut.
Ulah tersangka juga sempat membuat pusing polisi. Pasalnya, selama 2 pekan, tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta dan sempat berencana akan kabur ke wilayah Sumatra namun berhasil digagalkan berkat kesigapan tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Tersangka ditangkap di rumah teman orang tua isterinya di Desa/Kecamatan Takeran, Magetan sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang kita sita dan amankan diantaranya, 1 buah Handphone, 1 buah celana panjang jeans, 1 unit motor Honda Beat milik tersangka dan sebilah pisau dapur (bendo) milik tersangka yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Deddy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati. (Joe)