10 April 2025

Get In Touch

KPU Tetapkan Eri-Armuji Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya

Penetapan Eri-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih
Penetapan Eri-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilwali Kota Surabaya 2020. Pernyataan ini diumumkan secara resmi saat digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, Jumat (19/2/2021) sore.

"Memutuskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020," ungkap Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham, saat membacakan keputusan KPU Surabaya di Wyndham Hotel Surabaya, Jumat (19/2/2021).

Agus melanjutkan, penetapan ini sesuai dengan perolehan suara sebanyak 597.540, atau 56,94 persen dari total suara sah. Keputusan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih itu termaktub Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

Selain itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, menyoal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 juga menjadi bahan pertimbangan.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi juga mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya pesta demokrasi di Kota Surabaya. "Kami juga berterimakasih kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu Surabaya, serta masyarakat Surabaya selaku pemilih, yang telah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020 lalu," ujarnya.

Sebelumnya, paslon Machfud Arifin-Mujiaman mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa. Ia mengatakan, sejak awal gugatan yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan bentuk tanggung jawab ke para pemilih.

"Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut," kata Machfud, Kamis (18/2/2021). (ard)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.