
MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Madiun, Harum Kusumawati meminta maaf terkait keterlambatan data yang belum diberikan ketika rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Madiun. Dia mengatakan bahwa keterlambatan data dikarenakan harus menyelesaikan persiapan lelang.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan data. Semata-mata ada beberapa hal yang perlu kami selesaikan di Dishub. Semata-mata karena padatnya pekerjaan terkait persiapan lelang. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya. Ini akan menjadi catatan kami agar kedepan tidak terulang lagi,” jelas Harum saat RDP di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun, Kamis (18/02/2021).
Untuk diketahui bahwa data yang diminta oleh Komisi II DPRD adalah dokumen terkait pengelolaan parkir tahun 2020 dan dokumen lelang pemenang tender parkir tahun 2021. Hal tersebut dimaksudkan untuk membahas persoalan yang terjadi dan jalan keluar terkait parkir tepi jalan umum.
Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, F. Bagus Panuntun mengatakan bahwa dia kecewa karena pihak Dishub tidak menyiapkan dokumen yang diberikan. Menurutnya, Dishub sebagai pemimpin tertinggi pengelolaan parkir seharusnya memiliki dokumen yang diminta.
"Seharusnya Dishub secara data siap. Karena kami juga butuh waktu untuk mempelajari. Karena yang kami minta data 2020 yang sudah selesai. Dan 2021 ini sudah ada pemenangnya. Itu menjadi satu pertanyaan buat kami,” ujarnya.
Kekecewaan yang sama diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Madiun, Nur Salim mengatakan bahwa dia beserta seluruh Komisi II mengalami kesulitan dalam membedah persoalan parkir. Pasalnya tidak adanya waktu untuk mempelajari dokumen yang diminta. Karena pihak Dishub yang terlambat memberikan data.
"Request data yang kita minta ini kok terus terang kami baru mendapatkan. Bukankah dokumen yang diminta sudah ada. Sehingga untuk melakukan pendalaman kami mendapatkan kesulitan,” pungkasnya. (Ger)