
SURABAYA (Lenteratoday) - Layanan Park and Ride yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya, merupakan cara untuk memindahkan parkir kendaraan on street ke parkir off street. Diharapkan, keberadaannya bisa mengurangi jumlah pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
"Jadi jalan bisa dikembalikan fungsinya sebagai lalu lintas, bukan tempat parkir. Sehingga, sangat efektif dan kelancaran lalu lintas meningkat," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (22/2/2021)
Irvan memaparkan, ada 5 titik yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat kota pahlawan. Yakni, Park and Ride Mayjen Sungkono, Parkir Adityawarman, Parkir Kertajaya, Parkir Genteng Kali, dan Parkir Arif Rahman Hakim.
Park and Ride Mayjen Sungkono bisa menampung 100 motor, 89 mobil, 5 truk atau bus. Kemudian, Parkir Genteng Kali 180 motor, 18 mobil. Lalu, Parkir Adityawarman 35 motor, 40 mobil. Parkir Kertajaya 84 motor, 8 mobil. Hingga Parkir Arif Rahman Hakim 40 motor, 38 mobil, dan 3 truk atau bus.
"Keuntungan bagi kota menghindari kemacetan, polusi dan kerugian ekonomi. Khususnya, biaya operasional kendaraan. Serta, mengurangi stress bagi pengguna jalan karena kemacetan," ujarnya.
Rencana pengembangan, kata Irvan, tiap tahun ada. Namun, fokus anggaran saat ini masih ke penanganan covid.
"Tidak masalah kalau warga yang tidak punya garasi parkir di Park and Ride. Daripada mereka parkir di jalan dan mengganggu lalu lintas," tuturnya.
Irvan menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak parkir di rambu larangan. Karena, pihaknya rutin melakukan operasi gabungan dengan kepolisian dan TNI berpatroli rutin, melakukan penilangan dan penggembokan.
"Silahkan parkir di tempat parkir yang diizinkan.Terutama di Park and Ride," pungkasnya. (ard)