
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemberlakuan PPMK di Kota Surabaya telah berjalan lebih dari satu bulan. Pemkot Surabaya telah mendapati ribuan pelanggar. Baik perorangan maupun pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan dan protokol kesehatan.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, selama PPKM mulai 11 Januari hingga 18 Februari terdapat 8.413 pelanggar perorangan. Sedangkan pelaku usaha terdapat 120 yang melanggar.
"Untuk perorangan ya, dia tidak pakai masker, kemudian berkerumun, itu kami sanksi penyitaan KTP dan juga pengenaan denda administratif. Usaha yang melanggar ketentuan dari PPKM tentunya ada usaha mikro, usaha kecil, ada menangah dan ada usaha besar," kata Febri kepada wartawan, Selasa (23/2/2021)
Dari ribuan pelanggar protokol kesehatan perorangan, denda administratif yang terkumpul sekitar Rp 724.650.000.
"Hingga saat ini (Pelanggar pemilik usaha) sudah ada menyelesaikan kewajibannya tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) sekitar Rp 28.500.00," sebutnya.
Denda pelanggar akan masuk ke rekening kas daerah sebagai bentuk sanksi PPKM. Termasuk pendapatan lain, tak hanya berfokus pada denda PPKM.
"Karena kita adalah bagaimana masyarakat sadar, denda ini kan hanya sebagai bentuk pendisiplinan kepada masyarakat. Kita tidak senang semakin banyak denda yang didapat, otomatis kan masih banyak pelanggar yang kurang disiplin. Bukan besar kecilnya denda, kita mencoba memberikan edukasi bahwa prokes itu penting," jelasnya.
Besaran denda yang diberikan masih sama, yakni Rp 150 ribu untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha bisa hingga Rp 25 juta.
"Sekarang ini pelanggaran masih banyak didominasi pelanggaran perorangan. Kadang itu anak usia 16-17 tahun tidak menggunakan masker, otomatis orang tuanya yang membayar denda," pungkasnya. (Ard)