05 April 2025

Get In Touch

Polres Sampang Tetapkan Dua Oknum LSM Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Kapolres Sampang, AKBP Abd. Hafizd menunjukkan barang bukti serta tersangka AH dan R di hadapan wartawan.
Kapolres Sampang, AKBP Abd. Hafizd menunjukkan barang bukti serta tersangka AH dan R di hadapan wartawan.

SAMPANG (Lenteratoday) - Polres Sampang menetapkan dua oknum LSM berinisial AH, 38, warga Jalan Pahlawan, Sampang dan R, 32, warga dusun Masaran, Desa Aeng Sareh, kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang sebagai tersangka kasus pemerasan. Korbannya adalah H. Asbi, warga desa Qulpung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Kapoles Sampang, AKBP Abd. Hafizd mengatakan penangkapan terhadap kedua orang oknum anggota LSM ini berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada dugaan memerasan. Polisi kemudian mendatangi lokasi sesuai laporan dan berhasil menangkap dua oknum LSM tersebut.

Dari pemeriksaan, Polisi menemukan kartu keanggotaan LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) dan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) RI.

"Selain itu, kami juga menyita uang sebanyak Rp 19.400.000, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Kapolres saat melakukan melakukan pres rilis, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Kapolres menandaskan bahwa kedua tersangka ini diduga meminta uang sebesar Rp100 juta. Bahkan mereka juga sempat mengeluarkan ancaman pada korban jika tidak memberikan uang tersebut. Mereka mengancam akan melaporkan korban ke pihak yang berwajib karena dianggap melakukan pelanggaran hukum.

"Atas ancaman itu korban merasa takut, dan terancam diperas," ujar Kapolres.

Kepada tim penyidik Polres Sampang, kedua tersangka mengaku hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus Pokmas itu untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. (Az)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.