05 April 2025

Get In Touch

Rokok Ilegal di Madiun Masih Marak

Kepala KPPBC, Iwan Hermawan; Wawalikota Madiun, Inda Raya; Dandim 0803 Madiun, Letkol Inf Edwin Charles saat melakukan pemusnahan 600 SKT dan SKM di Kantor KPPBC Madiun, Jumat(26/02/2021).
Kepala KPPBC, Iwan Hermawan; Wawalikota Madiun, Inda Raya; Dandim 0803 Madiun, Letkol Inf Edwin Charles saat melakukan pemusnahan 600 SKT dan SKM di Kantor KPPBC Madiun, Jumat(26/02/2021).

MADIUN (Lenteratoday) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Iwan Hermawan mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Hal ini dipicu banyak perokok yang terdampak Covid-19 dan membutuhkan asupan tembakau dengan harga yang miring. Sedangkan dari sisi produsen rokok ilegal, penjualan rokok tanpa pita cukai akan lebih menguntungkan.

"Produsen rokok ilegal akan lebih untung karena tidak perlu bayar pajak ke negara. Namanya perokok tidak akan peduli dengan pita. Karena yang penting murah dulu," jelas Iwan seusai melakukan pemusnahan barang ilegal se-Jatim secara virtual di KPPBC Madiun, Jumat (26/02/2021).

Untuk diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang dijual tanpa menggunakan pita cukai; atau menggunakan pita cukai tetapi bekas; menggunakan pita cukai palsu atau menggunakan pita cukai asli tapi tidak sesuai peruntukannya.

Rokok yang tanpa menggunakan pita cukai merupakan barang ilegal yang dapat merugikan negara. Pasalnya, pendapatan daerah juga diambil dari pajak cukai rokok. Sedangkan dana pajak saat ini difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga memberi dukungan pada program JKN, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, hingga peningkatan pemberdayaan masyarakat.

"Tanpa bantuan masyarakat, kita tidak akan bisa.
Untuk itu, mari kita sama-sama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran," ujarnya.

Iwan menjelaskan berdasarkan data jumlah pemusnahan secara serentak se-Jatim ada 27.882.892 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris, 8.402,26 liter minuman keras dan 3.145 liter hasil pengolahan tembakau lainnya. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 33 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 miliar.

"Sedangkan di Madiun sendiri memusnahkan 600 bungkus sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak Juli hingga Desember 2020," pungkasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.