16 April 2025

Get In Touch

Akhiri Kegaduhan, Plh Bupati Jember Perpanjang Jabatan Dirut PDP Kahyangan

Suasana di PDP Kahyangan setelah diumumkan perpanjangan masa jabatan Dirut.
Suasana di PDP Kahyangan setelah diumumkan perpanjangan masa jabatan Dirut.

JEMBER (Lenteratoday)-Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang selama enam bulan jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Hariyanto. Dengan perpanjangan itu diharapkan bisa mengakhiri kegaduhan di internal BUMD tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember Mirfano menjelaskan, penolakan terhadap Plt Dirut yang telah ditunjuk sebelumnya, membuat PDP Kahyangan tidak bisa membayar listik, air, dan gaji karyawan. Padahal, anggaran untuk membayar tagihan dan gaji karyawan sebenarnya tersedia. Namun karena tidak adanya Dirut, membuat anggaran tersebut tidak bisa dipergunakan.

"Akhirnya kami kembali melakukan kajian dan memunculkan beberapa pilihan untuk mengatasi permasalahan kekosongan jabatan dirut di PDP Kahyangan. Salah satu opsinya yakni Plt Dirut PDP Kahyangan dijabat oleh Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan secara kolektif kolegial, bukan perseorangan. Kemudian Dewas menunjuk salah satu Direksi untuk memegang otorisasi anggaran. Namun secara aturan, opsi itu sulit dilaksanakan," terang Mirfano, Rabu (23/2/2021).

Selanjutnya, pilihan lainnya adalah memperpanjang masa jabatan Dirut yang lama Haryanto dengan kewenangan terbatas. "Dirut hanya menjalankan tugas sehari-hari, menangani operasional perusahaan, menyusun Rencana Kerja dan Belanja (RKB) perusahaan, membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ), dan audit. Sehingga disepakati, Hariyanto yang sebelumnya telah habis masa jabatannya, untuk sementara waktu kembali mengisi jabatan Dirut PDP Kahyangan," ujarnya.

Sementara Pasca pengembalian jabatan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember. Kemudian penataan untuk susunan organisasi tata kerja (SOTK) 2021, nantinya akan diserahkan kepada Bupati terpilih.

Hal ini diungkapkan oleh Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo."Sebelumnya di Jember banyak sekali pejabat yang berposisi sebagai Plt dan Plh, tetapi saat ini sudah dikembalikan sesuai jabatannya berdasarkan SOTK 2016," ujar Hadi.

Sehingga birokrasi di Jember kini sudah bisa berjalan kembali, maka ia menyamaikan untuk pembahasan SOTK 2021 akan diserahkan kepada Bupati terpilih untuk ditata. "Itu nanti kewenangan dari Bupati terpilih menyusun SOTK 2021," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Plh dirinya memiliki kewenangan terbatas, sehingga persoalan penataan tersebut tidak bisa dilakukannya. Hanya saja, tujuan awalnya untuk membenahi birokrasi di Jember. "Perintah bu Gubernur untuk membenahi persoalan di Jember, jadi istilahnya kita hanya membuka jalan untuk Bupati terpilih nantinya," tuturnya. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.