
JEMBER (Lenteratoday)- Belum sebulan lengser dari jabatan bupati, Faida yang juga bekas Bupati Jember diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jember. Diduga kuat pemeriksaan Faida terkait dugaan melakukan penyimpangan dana APBD Jember untuk keperluan Rumah Sakit Bina Sehat miliknya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Jember yang melakukan pemeriksaan terhadap Faida sejak pagi tadi dan hingga sore ini masih belum selesai di ruangan Pidana Khusus. Kajari Jember Prima Idwan Mariza saat dikonfirmasi media membenarkan soal pemeriksaan Faida terkait bantuan hibah kepada Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS).
“Ya memang ada dan nanti ke Kasi Pidsus untuk detailnya,” ujar Kajari Prima, Senin (1/3/2021). Prima juga menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jember tersebut hingga kini masih berlangsung.
Seperti diketahui, Lenteratoday.com awal Januari 2021 melansir Bupati Jember Faida dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh pegiat anti korupsi Jember, Agus Mashudi. Laporan ini terkait dugaan adanya tindakan penggelapan APBD oleh Bupati Faida bersama Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat, Abdul Rochim yang merupakan suami Faida.
Agus menjelaskan, pelaporan ke Kejaksaan Negeri Jember dilakukan setelah cukup bukti permulaan pasca sidang gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jember yangtahun 2019 lalu. Dalam gugatan tersebut, majelis hakim memberi keputusan NO (Niet Ontvankeliejke Verklaard) atau tidak bisa dilanjutkan karena kurang pihak.
“Dalam laporan ini, kami menduga adanya tindakan penyalahgunaan dan penggelapan APBD yang dilakukan oleh Bupati Faida bersama Ketua Yayasan Rumah Sakit Bina Sehat, yang tidak lain Abdul Rochim, suami Faida. APBD yang diduga digelapkan sebesar Rp 570 juta,” terang Agus, Kamis (7/1/2021).
Agus menjelaskan, pemberian bantuan itu, menurutnya melanggar aturan perundang-undangan yakni diantaranya PP nomor 58 tahun 2005, Permendagri nomor 13 tahun 2006 diperbaharui Permendagri nomor 21 tahun 2011.
Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Agus sempat melaporkan kasus tersebut saat hak angket DPRD yang akhirnya berakhir pada hak menyatakan pendapat (HMP). “Pada angket kita sampaikan tetapi sebagai warga negara, saya juga berhak secara konstitusi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, meski dalam gugatan sidang perdata sempat diputus NO, namun menurut Agus, gugatan yang pernah dilakukannya untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Dia berharap, Kejaksaan segera menindak lanjuti laporannya demi rasa keadilan di masyarakat.
Sekedar diketahui, adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi nepotisme bermula adanya proposal permohonan bantuan hibah operasi gratis yang dikirimkan pihak Yayasan Bina Sehat kepada Pemkab Jember. Hibah tersebut kemudian dicairkan dari Bantuan Opersional atau BOP Bupati dan Wakil bupati.
Proses pencairan dan pelaporan hibah tersebut yang kemudian diduga terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara Bupati Faida dan pihak Rumah Sakit Bina Sehat Jember masih tutup mulut atas kasus tersebut. (mok)