05 April 2025

Get In Touch

Edarkan Uang Palsu Rp 40 Juta, Warga Jombang Dikerangkeng

Tersangka Setiawan saat menjalani pemeriksaan petugas
Tersangka Setiawan saat menjalani pemeriksaan petugas

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp. 100 Ribu senilai Rp. 40 Juta dari Setiawan (46) asal Dusun Tulangan, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Dlanggu Kamis 18 Pebruari 2021 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka hendak mengantar dan mengedarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang berada di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Tersangka ditangkap saat kedapatan membawa lembaran uang palsu senilai Rp. 40 juta siap edar. Dari pengakuan tersangka, ia (tersangka) mengatakan bahwa setiap Rp. 5 juta uang palsu akan mendapatkan upah Rp. 1 juta uang asli. Artinya, tersangka mendapatkan upahnya 20% uang asli dari jumlah uang palsu yang diedarkannya," ungkap Kapolsek Dlanggu, AKP. Purnomo.

Masih kata Purnomo, iohaknya masih memeriksa tersangka untuk bisa meringkus pemasoknya. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Toyota Agya S-1864-JM, satu buah tas kecil tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu diduga palsu dan satu buah handphone merk Xiomi.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, ditanya dari mana uang palsu itu didapatnya, tersangka mengaku jika dirinya hanya diperintah untuk mengirimkan bungkusan ke seseorang yang beralamatkan di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Penerimanya tidak disebutkan namanya hanya beralamatkan di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

"Saya akan mendapatkan upah dari pengiriman barang tersebut senilai Rp. 1.5 juta jika sampai di tujuan. Saya tidak tahu kalau barang bungkusan yang saya kirim itu ternyata dalamnya lembaran uang palsu senilai Rp. 40 juta," aku tersangka. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.