05 April 2025

Get In Touch

Sepasang Kekasih Asal Mojokerto Lakukan Aborsi, Ini Kronologinya

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi didampingi Kasatreskrim, AKP. Rachmawati Laila saat gelar press release kasus aborsi.
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi didampingi Kasatreskrim, AKP. Rachmawati Laila saat gelar press release kasus aborsi.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Sepasang kekasih inisial DF (19) warga Lingkungan Margosari, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan SG (19) warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur nekat melakukan aborsi janin hasil hubungan mereka.

Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Pasangan kekasih ini pun ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengetahui kronologis tindakan tersebut, Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan rekontruksi (reka ulang). Rekonstruksi dilakukan di Lingkungan Margosari Gang I, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021) pagi.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Deddy Supriadi, SiK.MiK didampingi Kasatreskrim, AKP. Rachmawati Laila, SH dalam press release mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Sat-Sabhara bersama Satpol-PP Kota Mojokerto melakukan operasi penghuni rumah kos yang ada di wilayah Kota Mojokerto tepatnya di Lingkungan Kelurahan/Kecamatan Kranggan pada 4 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan handphone yang saat itu diamankan dari tersangka DF. Hansphone tersebut milik tersangka SG (kekasih DF). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan gambar sesosok janin bayi dalam keadaan sudah tak bernyawa. Bayi tersebut diduga keluar dari rahim seorang ibu secara paksa dan belum waktunya atau aborsi.

Dari kejadian penemuan tersebut, petugas akhirnya membawa DF untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Di depan petugas, tersangka DF mengaku telah melakukan aborsi terhadap janin hasil perbuatan yang dilakukannya bersama dengan SG.

"Kedua tersangka melakukan tindakan aborsi dengan cara memesan obat dari media online untuk selanjutnya melakukan tindakan aborsi. Keduanya terpaksa melakukan aksinya dengan alasan sang perempuan malu karena bekerja masih dalam kontrak percobaan masa kerja (training)," ungkap Deddy.

Masih kata Deddy, mereka berdua melakukan aborsi pada 17 Januari 2021 lalu sekitar 00.15 WIB. Caranya dengan meminum obat menggugurkan sang janin yang dibeli seharga Rp. 350 ribu sebanyak 10 butir. Setelah meminum obat penggugur janin sebanyak 5 butir, selang beberapa waktu janin itu keluar dari rahim dan ditempatkan di sebuah ember.

"Janin itu diperkirakan berumur 5 bulan berjenis kelamin laki-laki. Setelah janin keluar, janin itu dimandikan dan dimasukan ke dalam kendil untuk kemudian dimakamkan di samping rumah tersangka DF. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 19 UU RI No. 36 tahun 2016 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Deddy. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.