
BLITAR (Lentertoday) - Hanya dalam waktu 2x24 jam aparat Polres Blitar dari Satreskrim dan dibackup Subdit Jatanras Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus perampokan dengan pembunuhan seorang saudagar atau pedagang besar warga Jl. Kesatreyan, Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKB Leonard M Sinambela menyampaikan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Blitar dengann di back up Subdit Jatanras Polda Jatim, dalam waktu 2x24 jam atau 2 hari berhasil nengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sehingga bisa ditangkapnya tersangka, Dwi Kusuma Yuda(21) tetangga korban, Bisri Efendi (71) pemilik Toko Bisri warga Jl. Kestriyan, Jatinom, Kanigoro," ujar AKBP Leonard dalam rilis yang didampingi Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan Kasdim 0808 Blitar, Mayor Inf Leo E Paurakan dan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi Lobi Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan AKBP Leonard jika pada Sabtu (27/2/2021) lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat, atas ditemukannya pemilik Toko Bisri di Jatinom, Kecamatan Kanigoro Bisri Efendi dalam kondisi meninggal dunia tidak wajar dalam tokonya.
"Ditemukan pertama kali oleh karyawannya pada pagi hari saat akan masuk kerja, dengan luka dibeberapa bagian tubuh yang mengeluarkan darah, serta kondisi kaki dilakban dan ditutupi sarung," jelasnya.
Polisi langsung melakukan oleh TKP, penyelidikan, pengecekan dan pemeriksaan untuk mencari pelaku perampokan dan pembunuhan duda yang mengelola toko kelontong, alat tulis dan alat pertanian seorang diri tersebut.
Dari hasil otopsi didapatkan kesimpulan pemeriksaan bagian luar tubuh, yaitu
adanya darah mengalir dari mulut, hidung dan telinga kiri. Selaput lendir mata pucat, luka memar di dahi, pelopis kanan, leher kiri, daun telinga kiri, perut sebelah kiri, jari pertama dan ketiga dan punggung yang diakibatkaan oleh kekerasan benda tumpul. "Kemudian luka iris di bahu kiri, akibat kekerasan benda tajam," papar AKBP Leo.
Dengan berbekal petunjuk alat bukti rekaman CCTV, polisi mendalaminya untuk mencari sosok pelaku yang terlihat memakai jaket dengan tudung kepala. Serta memeriksa 15 orang saksi, mulai dari pegawai, pekerja bangunan dan beberapa saksi lainnya.
"Berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian gagang kayu cangkul yang patah karena digunakan untuk memukul korban, serta menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Serta barang bukti lainnya saat olah TKP, hampir semuanya alat yang ada atau dijual dalam toko sperti gagang pacul, kampak untuk menbuka lci kasir dan obeng. Berdasarkan alat bukti, serta rekaman CCTV polisi berhasil menemukan tersangka Dwi Kusuma Yuda yang masih tetangga korban.
Perwira dengan dua melati dipundak ini juga membeberkan kronologis mulai tersangka masuk dalam toko berpura-pura sebagai pembeli sekitar jam 17.10 Wib, Jumat (26/2/2021), bersembunyi diatas kamar mandi, hingga beraksi ketika toko sudah tutup. Kemudian membongkar laci kasir dan mengambil uang Rp 1.550.000, hingga memukul korban dengan kayu gagang cangkul. Masuk ke kamar korban dan mengambil uang dalam dompet Rp 250.000, menutup 5 kamera CCTV dengan aluminium foil lalu menutupi korban dengan sarung dan keluar melalui pintu harmonika depan dan pulang kembali ke rumahnya.
"Pelaku berada di dalam toko mulai pada Jumat jam 17.10 Wib sore, sampai 02.37 WIB Sabtu (27/2/2021) dini hari. Saat ditinggal pelaku, kondisi korban sebenarnya masih hidup. Tapi karena luka yang dialami dan jeda waktu sampai ditemukan, akhirnya korban meninggal dunia," bebernya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang, kemudian mandi lalu membakar celana dan jaket bertudung yang dipakainya untuk menghilangkan jejak. "Pelaku berhasil kita ungkap dalam waktu 2x24 jam, namun untuk melakukan penangkapan dilakukan proses agar tidak melarikan diri dan diringkus pada Selasa (2/3/2021) dini hari," tandas AKBP Leonard.
Adapun motif tersangka Yuda adalah butuh uang, untuk menebus motor miliknya yang digadaikan. "Diduga pelaku kecewa hanya mendapatkan hasil sedikit, kemudian berusaha mencari barang berharga di kamar korban yang ternyata hanya mendapat uang di dompet Rp 250.000. Padahal di lemari korban ada uang senilai ratusan juta rupiah terbungkus kresek, tapi tidak ditemukan tersangka," jlentreh AKBP Leonard.
Saat ditanya wartawan tersangka Yuda mengaku awalnya hanya berniat mencuri di Toko Bisri, namun karena ketahuan pemiliknya yang terbangun. "Saya panik, kemudian saya pukul pakai gagang cangkul," tuturnya.
Kenapa nekat mencuri hingga membunuh korban yang masih tetangganya sendiri, Yuda mengaku butuh uang untuk nenebus sepeda motor miliknya yang digadaikan. "Saya butuh uang untuk menebus motor Rp 3.750.000 karena saya gadaikan Rp 2.500.000 di teman saya," akunya.
Apakah sengaja membunuh korban, Yuda mengelak dan hanya spontan saja dan waktu ditinggalkan kondisinya masih hidup imbuhnya.
Ditambahkan AKBP Leonard tersangka Yuda dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 2 angka ke 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun pungkasnya. (ais)