
MADIUN (Lenteratoday) - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akan melakukan musyawarah 5 tahunan yang biasa disebut parapatan luhur (Parluh). Kegiatan yang akan dilakukan tersebut menuai pro kontra baik dari pihak Parluh 2016 dan Parluh 2017.
Wakil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan PSHT, Aribowo mengatakan bahwa kegiatan yang akan diadakan oleh Parluh 2017 tidak memenuhi syarat anggaran dasar / anggaran rumah tangga (AD/ART) PSHT. Menurutnya, parluh harus dilakukan 5 tahun sekali. Sehingga apabila dipilih di parluh 2017, maka masa bhakti akan berakhir di parluh 2022.
"Yang pertama, kalau kita bicara AD/ART, gak ada parluh 4 tahun sekali atau 1 tahun sekali. Yang kedua, dasar mereka menurunkan mas Taufiq (Ketua Umum PSHT Parluh 2016) dalam AD/ART itu gak ada. Ketua umum 1 tahun di ganti itu gak ada. Makanya saya heran, dasar hukumnya mereka ini apa," jelas Aribowo, Jumat (05/03/2021).
Ari menjelaskan bahwa pihak Parluh 2016 tidak keberatan apabila Parluh 2017 akan mengadakan Parluh di tahun 2021 yang tepat hari Jumat(12/03/2021). Namun dia berharap agar kegiatan tersebut tidak dilakukan di Padepokan Agung Jalan Merak No. 10, Kota Madiun.
"Pas parluh nanti kita (Parluh 2016) gak di undang. Mereka mengadakan sendiri. Kita keberatan kemarin dalam penggunaan padepokan Jl. Merak No. 10 itu. Karena itu aset Yayasan PSHT yang diketuai oleh Mas Lanjar," imbuhnya.
Rencananya, pihak Parluh 2016 akan mengadakan Parluh tersendiri. "Masa bhakti Mas Taufiq berhenti tahun ini. Nanti tetep diadakan apakah diganti atau tidak. Kalau memang nanti peserta tidak mengehendaki pergantian ya tetep aja Mas Taufiq, gak perlu pemilihan. Tapi belum tau kapan. Cuma harapan kita setelah pandemi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto mengatakan bahwa kegiatan Parluh 2021 yang akan dilaksanakan telah memenuhi syarat AD/ART PSHT.
"Karena pada saat Parluh 2016. Setelah 1 tahun berjalan, ada persoalan yang timbul. Terjadi kegaduhan karena ada ketidaksempurnaan pelaksanaan Parluh 16. Makanya disempurnakan di Parluh 2017. Ini amanat AD/ART. Perkara tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh pengurus yang berpusat di Madiun," jelas Sukri.
Sukri juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan parluh 2021 nantinya hanya Ketua Cabang dan Ketua Dewan Cabang yang terdaftar di kepengurusan Parluh 2017. Sedangkan pelaksanaannya sendiri dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan.
"Yang diundang itu pihak-pihak yang mempunyai keabsahan sebagai peserta. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengatakan pihak Parluh 16 tidak diundang. Saya mau tanya, kita undang buat apa. Kita kembali ke AD/ART," tegasnya.
Sukri tidak melarang apabila pihak Parluh 2016 akan mengadakan parluh tersendiri. Namun dengan syarat bahwa parluh tidak boleh mengatasnamakan PSHT.
"Itu hak mereka, tapi tidak boleh pakai PSHT. Tidak boleh dipakai oleh pihak lain tanpa persetujuan atau ijin dari Mas Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT dan Mas Murjoko selaku Ketua Umum PSHT. Karena mereka pemegang hak atas merk tersebut," ujarnya.
"Karena sudah ada di dalam putusan. Putusan Perkara Sengketa Merk tingkat Kasasi No. 40K/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan Perkara Sengketa Badan Hukum tingkat Kasasi No. 29K/TUN/2021," tutup Sukri. (Ger)