
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Polres Mojokerto berhasil membongkar sindikat penjual obat menggugur janin (aborsi) secara online. Dalam kasus ini, polisi meringkus tujuh orang tersangka menterlibat dalam jaringan penjualan obat tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander membeberkan, ketujuh tersangka ini antara lain Zulmi Auliya asal Desa/Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten; Mochamad Ardian Rachman dan Rohman asal Matraman, DKI Jakarta; Suparno asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah; Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ada dugaan penjualan obat aborsi yang dilakukan jaringan ini sudah cukup luas, bahkan hingga antar provinsi. Pasalnya, modus penjualan mereka menggunakan online. Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti 2.292 butir obat aborsi jenis Cytotec yang diimpor dari Australia. Polisi juga mengamankan satu unit mobil mewah merk Porche Cayene yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa terbongkarnya jaringan penjualan obat terlarang ini berawal dari terbongarnya tindakan NMS (25) tinggal di rumah kos Dusun Tamansari, Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang menggugurkan janinnya. dari NMS inilah polisi mendapatkan keterangan asal obat tersebut.
MNS asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini mengatakan bahwa dia membeli obat tersebut dari Zulmi Aulia. Barang tersebut dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta. "Tersangka SNM membeli obat penggugur janin tersebut seharga Rp. 1,5 juta dengan pembayaran melalui transfer guna mendapatkan barang tersebut," kata Kapolres, Senin (8/3/2021).
Polisi akhirnya berhasil menangkap Zulmi Aulia. Dari sini, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan identitas enam tersangka lain dan berhasil meringkus mereka.
"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Jo pasal 194 Jo pasal 75 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subs pasal 77A ayat 1 Jo pasal 45A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Dony.
Sebelumnya, terbongkarnya aborsi yang dilakukan NMS berawal dari penemuan janinnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Makam tersebut ditandai batu nisan dengan nama Fullan. Akhirnya kecurigaan mengarah pada NMS dan benar dia telah melakukan aborsi atau menggugurkan janinnya. (Joe)