05 April 2025

Get In Touch

Lagi, Wanita di Mojokerto Nekat Gugurkan Kandungan

Tersangka NMS saat dilakukan press release
Tersangka NMS saat dilakukan press release

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Polres Sidoajo kembali membongkar pengguguran oleh anak sS. Kali ini pelakunya yakni, NMS (25) tinggal di rumah kos Dusun Tamansari, Kecamatan Pungging, namun Kabupaten Mojokerto asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diamankan dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya meringkuk di balik terali besi Mapolres Mojokerto.

Dalam press release di depan awak madia, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH didepan awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika adanya temuan sebuah makam tanpa diketahui identitasnya terpasang sebuah nisan bertuliskan Fullan di Tempat Pemakaman Umum di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Jum'at (15/1/2021) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menguak makam misterius tersebut sekaligus meringkus tersangkanya yakn seorang wanita NMS (25) asal Pare, Kediri, Jawa-Timur.

"Tersangka terpaksa melakukan tindakan dilarang agama karena merasa malu mengandung janin (hamil) diluar nikah. Tersangka menggugurkan janin yang dikandungnya dengan cara minum obat penggugur janin merk Cytotec dibelinya secara online seharga Rp. 1,5 juta," ungkap Dony.

Sementara itu, tersangka NMS mengaku terpaksa melakukan perbuatan tindakan tersebut karena takut ketahuan orang tuanya jika dirinya telah mengandung janin diluar nikah dari perbuatan seorang lelaki yang diakui sebagai pacarnya.

"Saya sebenarnya sudah dijodohkan dengan lelaki pilihan orang tua saya, namun saya sebenarnya sudah punya pacar lelaki pilihan saya dan sudah saya jalani selama setahun lalu. Hubungan berpacaran saya dengan lelaki pilihan saya tidak direstui oleh orang tua saya," ungkap NMS.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joe)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.