
SIDOARJO (Lenteratoday) - Acara ulang tahun penyanyi dangdut lara Silvy yang digelar secara privat di at defins art cafe Kav. DPR Pagerwojo, Buduran Sidoarjo pada Sabtu (6/3/2021) malam, mendapat sorotan masyarakat khususnya netizen. Sebab, dalam pesta itu diduga tidak menghiraukan protokol kesehatan (Protkes).
Hampir semua tamu undangan dalam pesta tersebut terlihat tak menggunakan masker. Hal ini dirasa sangat bertabrakan dengan kampanye prokes yang digaungkan oleh satgas Covid-19 Sidoarjo.
Sementara ibunda Lara Silvy saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prokes tersebut. "Maaf mas mboten usah," katanya singkat.
Perlu di ketahui juga Pasal 93 UU No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan puluhan personel TNI, Polri dan Satpol PP terus menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan 3 M dan vaksinasi Covid-19.
Kapolres menekankan supaya terus memakai pakai masker, rajin cuci tangan dan hidup sehat guna mencegah penyebaran Virus Corona. Penegakan protkes juga dilakukan dengan operasi Yustisi selama PPKM, bahkan mereka yang kedapatan melanggarn protkes diberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang pada waktu yang telah ditentukan.
Sesuai Inmendagri No. 5 Tahun 2021, maka PPKM Mikro resmi dilanjutkan di Jatim hingga 22 Maret mendatang, dengan semakin mengoptimalkan pelaksanaannya, agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (ang)