
Blitar - Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, karena Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus pengolah dan penjual olahan ayam mati kemarin (tiren) yang beredar di Blitar dan Malang.
Disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono penangkapan pengolah dan penjual ayam tiren ini berawal dari informasi warga yang curiga dengan kegiatan kesehariannya, mengolah ayam tapi tidak punya peternakan. Kemudian penyelidikan oleh anggota, hingga berhasil diketahui pengolahan ayam tiren ini. "Kami menggerebek sebuah rumah di Jl. Jati Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Kamis (9/1/2020) sore," tutur AKBP Leonard, Jumat (10/1/2020).
Ketika digerebek polisi menangkap basah tersangka Imam Waluyo yang juga pemilik rumah, sedang memotong dan membersihkan ayam tiren. Dari tangan tersangka Imam diamankan barang bukti 28 ekor ayam tiren, dimana 8 ekor sudah dibersihkan dan 20 ekor lainnya masih utuh tapi sudah mengeluarkan bau busuk.
Selanjutnya ketika ditanya kemana menjual ayam tiren tersebut, tersangka Imam mengaku menjual pada tetangganya Antok Wusono yang tinggal di Jl. Jati Gg V Kelurahan dan Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. "Petugas langsung meringkus tersangka kedua, yang mengolah dan menjual ayam tiren tersebut," papar AKBP Leonard.
Keduanya mengakui yang mereka olah dan jual adalah ayam tiren alias bangkai ayam, serta sudah menjual selama 6 bulan. Tersangka Imam mengaku mendapatkannya dari pengepul seharga Rp 3.000 - Rp 5.000 per ekornya. Kemudian dibersihkan, jerohannya digunakan untuk pakan ternak babi dan ayam utuhnya dijual ke Antok.
Sementara tersangka Antok, mengaku membeli ayam tiren tersebut seharga Rp 12.000 - Rp 15.000 per ekor dari tersangka Imam dengan kondisi sudah bersih tanpa jerohan. Kemudian diolah menggunakan bumbu dapur dan jeruk nipis, untuk menghilangkan bau dan terlihat tetap segar. "Kemudian saya jual ke pasar di Kesamben (Kabupaten Blitar), pasar Turen dan Kepanjen (Kabupaten Malang) dengan harga Rp 25.000 - Rp 30.000 per ekornya," akunya.
Ketika ditanya oleh AKBP Leonard apakah mereka mau mengkonsumsi ayam tiren itu, keduanya menjawab tidak mau. "Tapi kenapa justru kalian menjual ke orang lain, itu kan sama saja meracuni," tegasnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut, serta akan dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ais)