05 April 2025

Get In Touch

Dana Covid Bermasalah Rp 180 Miliar Disoal, Kejari Jember Segera Ambil Langkah

Foto dokumentasi saat mantan bupati Jember dan mantan Kajari Prima kerjasama pendampingan penggunaan dana covid bulan Mei tahun 2020. (Foto : istimewa).
Foto dokumentasi saat mantan bupati Jember dan mantan Kajari Prima kerjasama pendampingan penggunaan dana covid bulan Mei tahun 2020. (Foto : istimewa).

JEMBER (Lenteratoday) - Menyusul temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya selisih Rp 180 miliar lebih anggaran Covid-19 Pemkab Jember yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, Kejari Jember bersiap akan mengambil langkah. Sebab, saat awal dilakukan refocusing APBD 2020, Pemkab Jember melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk melakukan pendampingan hukum dana covid-19 dengan total Rp 479,4 miliar tersebut.

Pejabat Kejaksaan Negeri Jember ketika dikonfirmasi media, melalui juru bicara yang juga Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto menerangkan, soal adanya dana Rp 180 Miliar yang belum bisa dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Jember tersebut, pihaknya masih akan mempelajari dulu audit BPK tersebut. “Kita akan pelajari itu (hasil audit BPK), selanjutnya akan kita tentukan langkah untuk mendapatkan alat bukti yang mendukung informasi yang ada,” terang Agus, Jumat (12/03).

Pihaknya membenarkan, Korps Adhyaksa sempat dilibatkan dalam pengawasan dana refocusing Pemkab Jember senilai Rp 479,4 Miliar tersebut. “Upaya preventif sudah kami lakukan di awal, dengan meminta agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tepat sasaran, sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administasi maupun yuridis,” terangnya. Unsur Kejari Jember yang dilibatkan sebagai garda utama pengawasan adalah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Namun sayangnya kerjasama tersebut terhenti di tengah jalan dan berakhir dengan adanya audit BPK atas dana covid Jember yang menyisakan masalah besar.

“Awalnya Kejari Jember melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya melalui bidang datun. Tapi selanjutnya pendampingan tersebut kami hentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak ada pendampingan dari Kejari,” tuturnya. Sayangnya, dia tidak merinci alasan Kejari Jember tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap penyaluran dana refocusing dair Pemkab Jember tersebut. “Nanti saya tanyakan dulu ke Datun ya mas,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Kejari Jember, Prima Idwan Mariza telah dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut. Prima pindah pada akhir Februari 2021 dan dalam rentang waktu kerjasama pendampingan dama covid Jember masih dijabat Kajari Prima.

Seperti diketahui, dalam audit awal yang dilakukan BPK, ditemukan bahwa sebanyak Rp 180 Miliar dana, tidak ditemukan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang benar. Hasil audit awal itu sudah disampaikan BPK kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto dan kemudian diteruskan kepada DPRD Jember. “Nanti BPK akan melakukan audit investigatif. Di dalamnya, nanti akan ada rekomendasi, jika dana Rp 180 Miliar lebih ini tidak bisa diselesaikan pertanggung jawabannya, akan dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember. BPK RI juga akan melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dana covid Jember yang merupakan dana terbesar ketiga se-Indonesia dalam penanganan covid. (mok)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.