
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E DPRD Jatim mulai menggarap serius rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. Ini dibuktikan dengan langkah komisi bidang kesra ini mengundang beberapa steakholder untuk diminta masukannya, Senin (15/3/2021).
Instansi yang diundang tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan OPD di Pemorov Jatim. Komisi E mengharapkan dengan adanya masukan dari berbagai instansi tersebut maka nantinya perda bisa komprehensif dari hulu hingga hilir terkait urusan PMI dan keluarganya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada perintah atributif kepada pemerintah daerah untuk membuat Perda. Sebab kewenangan pelatihan calon PMI harus ditangani pemerintah. Sedangkan penempatannya dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dia menandaskan bahwa alih kewenangan dari swasta ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu diperlukan payung hukum yang jelas. Sayangnya, setelah ada alih kewenangan tersebut, jumlah PMI malah menurun drastic.
Hikmah juga menandaskan, dalam Raperda PMI dan Keluarganya ini tidak hanya membahas tentang rekrutmen, pelatihan hingga penempatan calon PMI saja. Namun, Raperda ini juga menyangut tanggungjawab pemerintah terhadap keluarga pahlawan devisa. “Ini yang tidak dimiliki provinsi lainnya,” kata Hikmah.
Beberapa hal lain yang juga direspos adalah tingginya angka perceraian akibat PMI. Kemudia, ada persoalan anak PMI hingga PMI yang tidak produktif ketika mereka pulang ke kampung. “Inilah yang akan kita bicarakan dalam Raperda Perlindungan PMI dan Keluarganya,” ungkap Hikmah
Konsekwensi lainnya, pembahasan Raperda ini melibatkan multi sektor, sehingga mulai kita undang stake holder terkait agar Raperda yang membahas sebelum dan sesudah bekerja menjadi PMI ini bisa komprehensif. Hikmah mengarapkan, Raperda tentang Perlindungan PMI dan Keluarganya ini sudah bisa selesai tahun ini.
Di tempat yang sama, Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengapresiasi langkah Komisi E DPRD Jatim yang inisiatif Raperda Perlindungan PMI dan Keluarganya. Raperda tersebut dianggap sesuatu yang sempurna.
“Problem ketenagakerjaan itu sering dilihat secara sporadis dan tidak menjadi sebuah tema yang sistematis. Akibatnya, isu-isu ketenagakerjaan itu baru mencuat setelah ada kasus. Seperti korban PHK, jadi korban trafficking. Harusnya isu ketenagakerjaan itu dilihat dari problemnya apa, penanganannya bagaimana dan solusinya seperti apa. Lha dalam Raperda ini akan diurus dari hulu hingga hilir,” tegas Himawan.
Untuk itum kerjasama antara pemerintah kabupaten/kota yang menjadi kantong-kantong PMI juga sangat penting untuk disinergikan. “Jadi masukan saya, selain subtansi yang lebih penting lagi adalah masalah pengorganisasian,” harapnya.
Dia menambahkan, kalau dimungkinkan, masalah ketenagakerjaan juga menjadi isu sentral dalam visi dan misi kepala daerah terkait pentingnya pengorganisasian ini. Himawan mengatakan yang terjadi selama ini, ketika masalah ketenagakerjaan menjadi isu politis pasti tidak ada anggarannya. (ufi)