
PONOROGO (Lenteratoday) - Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat susut sebesar Rp 32,4 milyar. Pasalnya dana tersebut, teralokasi untuk penanggulangan covid 19. Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyebutkan awalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ponorogo tahun 2021 sebesar Rp 2,2 triliun.
"Ternyata di tengah jalan dari pusat ada pengurangan. Yang pertama dari DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp 32,4 miliar," kata Dwi, Selasa (16/3/2021).
Selain itu, ada rencana pengurangan lagi dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi sebesar Rp 23,6 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 620 juta. Belum lagi ada kewajiban melakukan realokasi minimal 8 persen dari DAU dan DAK sebesar Rp 78 miliar. Lalu minimal 30 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 5,8 miliar dan minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 260 miliar.
Dana-dana dari pusat tersebut, lanjut Dwi, digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), belanja sarana prasana kesehatan dan penanganan Covid-19 lainnya.
Dari semua pengurangan tersebut Dwi memperkirakan APBD Ponorogo tahun 2021 tinggal Rp 1,8 triliun.
"Tapi memang masih ada yang simpang siur yang akan dibicarakan di P-APBD. Sekilas seperti itu tapi kita lihat nanti di penjabaran APBD ya," tegasnya.
Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo meminta Pemkab Ponorogo lebih berhati-hati dalam mengelola (APBD) tahun 2021. Hal ini karena APBD Ponorogo tahun 2021 berkurang banyak setelah adanya penyesuaian dan refocusing untuk penanganan Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menyebutkan awalnya APBD Ponorogo tahun 2021 sebesar Rp 2,2 triliun. Selain itu, ada rencana pengurangan lagi dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi sebesar Rp 23,6 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 620 juta. Belum lagi ada kewajiban melakukan realokasi minimal 8 persen dari DAU dan DAK sebesar Rp 78 miliar. Lalu minimal 30 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 5,8 miliar dan minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 260 miliar.
Dana-dana dari pusat tersebut lanjut Dwi digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), belanja sarana prasana kesehatan dan penanganan Covid-19 lainnya. (ist)