
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengimbau kepada seluruh pengelola atau pemilik toko swalayan di Kota Pahlawan agar menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha, yaitu pemilik toko walayan wajib menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Selain itu, dalam Perwali No. 8/2014 Pasal 14 juga disebutkan bahwa toko swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).
Untuk mengoptimalkan hal itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya No 7/2009 tentang bangunan yang diubah dengan Perda No. 6/2013 dan Perwali No. 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.
"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal pemilik toko swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu harus bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.
"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," tegas dia.
Nah, ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah Toko Swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya. Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.
Oleh sebab itu, dia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda No 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.
"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda No 6 / 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," papar dia.
Di sisi lain, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014. Salah satu di antaranya yaitu UMKM mendapatkan fasilitas produk-produknya masuk di dalam toko swalayan secara gratis dan tidak sewa.