05 April 2025

Get In Touch

Polisi Ringkus 12 Tersangka Pengedar Narkoba di Pedesaan Blitar

Kapolres Blitar, AKBP Leonard merilis hasil ungkap 12 kasus narkoba di Mapolres Blitar
Kapolres Blitar, AKBP Leonard merilis hasil ungkap 12 kasus narkoba di Mapolres Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Satresnarkoba Polres Blitar meringkus 12 orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil Double L yang biasa beroperasi di pelosok pedesaan wilayah Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menyampaikan jika jajaran Satresnarkoba Polres Blitar selama 3 pekan terakhir, berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil Double L. "Ada 12 kasus, dengan total tersangka 12 orang," ujar AKBP Leonard didampingi Kasat Resnarkoba Polres Blitar, Iptu Rokhani, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskan AKBP Leonard pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus, yang diawali penangkapan diwilayah hukum Polres Blitar. Kemudian dikembangkan sampai ke daerah sekitar. "Yakni 7 TKP di Kabupaten Blitar, 3 TKP di Kota Blitar dan masing-masing 1 TKP di Kabupaten Malang dan Tulungagung," jelasnya.

Adapun 12 tersangka terdiri dari 4 orang kasus narkoba jenis sabu, serta 8 orang kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) pil Double L. Modus para tersangka, untuk sabu penjualan melalui perkenalan dan pembayaran dengan transfer atau tunai. "Sedangkan untuk kasus Okerbaya, jenis Double L tersangka mengedarkan dengan sistem paket kecil mulai 1-5 butir hingga puluhan butir kelipatan 5," ungkapnya.

Pengungkapan kasus sabu berawal dari penangkapan tersangka AL (44) di Warung Kopi Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, saat akan menjual sabu seberar 0,70 gram pada tersangka AFS (33) warga Desa Mbendil Jati Kulon, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung. "Kemudian dikembangkan hingga berhasil diringkus anggotanya, HS (38) Tukang Parkir, TH (34), Sopir) keduanya warga Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan AM (44) warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri," terang perwira dengan dua melati dipundak ini.

Lalu untuk kasus pil Double L, dari penangkapan DD (45) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sebagai pemasok, dengan barang bukti terbanyak 17.375 butir pil. "Oleh tersangka dipecah menjadi paket paket mulai isi 1 butir, 2 butir, 3 butir, 10butir, 20 butir yang dipasarkan oleh tersangka kepada para konsumen sesuai kebutuhan/kemampuan keuangan pembeli," bebernya.

Sedangkan 8 tersangka pengedar pil Double L yakni FCW (24) buruh warga Kelurahan/Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, HS (20) warga Kelurahan/Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, DEP (18) asal Kelurahan Sutojaya, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar; SCU (23) warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar; AND (42) buruh tani Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabuoaten Blitar; YD (45) alamat Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar; WP (21) warga Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar terakhit ICA (23) kuli bangunan aamat Desa Tegalasri Kecamatan, Wlingi Kab Blitar.

Dari penuturan tersangka DD membeli dari bandar Rp 800.000 per kantong sebanyak 17.000 butir, diecer dalam kemasan kecil. Lalu diecer, dijual per 10 butir Rp 50.000 ada yang yang 2 butir per paket Rp 10.000.

Salah satu tersangka pengedar pil Double L, mengaku mereka menjual di pedesaan dalam bentuk paket dan dikemas warna-warni agar lebih tahan lama. "Kebanyakan pembeli para petani di wilayah selatan Kabupaten Blitar melalui kurir," kata DD.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan 12 tersangka, diantaranya sabu 1,14 gram, 21.700 butir pil Double L, uang tunai Rp 587.000, 4 Handphone, 1 bong, 1 timbangan dan plastik klip.

AKBP Leonard menambahkan para tersangka untuk kasus sabu dijerat pasal 112 dan 114 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. "Sedangkan kasus Okerbaya dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.