
MALANG (Lenteratoday) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ada di kota Batu. Hal ini seiring dengan masih berlanjutnya kasus Korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011 sampai 2017.
Keberlanjutan kasus it ditandai dengan upaya penggeledahan yang masih dilakukan penyidik KPK pada awall 2021 kemarin. Di mana, pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di Balai Among Tani. Bahkan penggeledahan berlangsung hingga beberapa hari.
Informasih dari KPK sempat menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011 sampai 2017. Sayangnya sampai saat belum diketahui seperti apa perkembangan kasus tersebut.
Ketua DPD GMNI Jatim, Fathul Bari, dalam acara Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) DPC GMNI Malang mengatakan bahwa kader-kader GMNI harus proaktif dalam mengawal isu-isu kebijakan publik. Kebijakan pemerintah daerah baik itu di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Langkah kritis ini perlu terus menerus dilakukan agar bisa semaksimal mungkin memihak kepentingan rakyat kecil. Secara khusus Ketua DPD GMNI Jawa Timur juga menyoroti masalah penegakan korupsi di Kota Batu yang dinilainya masih berjalan sangat lambat.
"GMNI mendesak KPK untuk segera menuntaskan masalah korupsi di Pemerintah Kota Batu. Agar segera jelas terang benderang siapa saja pemangku kebijakan publik yang layak mendapatkan hukuman setimpal. Para kapitalis birokrat tersebut harus dibersihkan dari sistem pemerintahan Kota Batu," katanya, Selasa (16/3/2021) malam.
Dia menandaskan jika kasus ini tidak segera dituntaskan maka bisa berdampak pada kepercayaan publik kepada Kota Wisata Batu. Untuk itu sekali lagi dia menegaskan agar KPK tidak ragu-ragu dalam penuntasan masalah korupsi di Kota Batu.
"GMNI Jatim akan menjadi garda terdepan dalam pengawalan ketat gerakan antikorupsi di wilayah Jawa Timur. Selamatkan anggaran publik dari pesta pora para tikus berdasi. Sapu bersih para koruptor di Kota Batu!" Demikian kata Fathul Bari dalam sambutannya.
Ketua DPC GMNI Malang, Anatasius Aryanto Landi, meminta kepada segenap kader GMNI Malang agar senantiasa meningkatkan kualitas gerakan sesuai dengan visi Nasional Tri Mantap GMNI, Mantap dalam bidang ideologi, mantap dalam bidang kaderisasi dan mantap dalam bidang Organisasi.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 7 Februari 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara pada Edy Rumpoko. Pada awalnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vobis hukuman 3 tahun penjara. Mahkamah Agung juga menyatakan Eddy Rumpoko bersalah menerima suap dari Filipus Djap pemilik PT Dailbana Prima agar mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu bersumber dari APBD 2017. Eddy Rumpoko terbukti menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 95 juta serta Rp 200 juta. (ang)