21 April 2025

Get In Touch

Ombusmen Apresiasi, Urus Perizinan di Jember Kini Tak Lagi Ribet

Ombusmen Apresiasi, Urus Perizinan di Jember Kini Tak Lagi Ribet

JEMBER (Lenteratoday)- Ombudsmen Perwakilan Jawa Timur (Jatim) bertandang ke Jember untuk melihat langsung skema perizinan yang bakal diterapkan Bupati Jember Hendy Siswanto. Ombudsmen Jatim menilai ada komitmen yang baik dari bupati baru yaitu mengurus perizinan tak lagi ribet.

Pembenahan birokrasi perizinan di Jember ini sesuai dengan rekomendasi Ombudsmen Jatim akhir tahun lalu pada bupati Jember yang lama. Keputusan Bupati Jember Hendy Siswanto yang telah muncul, melakukan pembenahan pada 3 hal strategis.

Menurut Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, pembenahan pertama yakni, Bupati Hendy telah menandatangani SK Bupati Jember tentang pemberian pendelegasian penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 16 Maret 2021. "Jadi, baru kemarin itu suratnya” terang Agus Muttaqin, Rabu (17/3/2021).

Selanjutnya yang kedua, ada penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di dinas tersebut sebagai tenaga pendukung. Serta telah dilakukan upaya berupa penugasan pegawai Dinas PMPTSP dari dinas terkait.

“Kemudian yang ketiga, Bupati Jember Hendy telah menyediakan kantor DPMTSP yang lebih representatif di jalan Gajah Mada," ujarnya.

Tiga Keputusan strategis dari Bupati tersebut sepertinya mendahului rekomendasi Ombudsmen kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui prosesi penyerahan dokumen Laporan Hasil Analisis kajian Ombudsmen yang dilaksanakan di Gedung DPRD Jember.

Laporan Hasil Analisis kajian Ombudsmen dengan tema lmplementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan lzin Mendirikan Bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jember tersebut, sebenarnya telah selesai dilakukan Ombudsmen dan telah dikirimkan kepada Bupati Jember (Faida) melalui surat tertanggal 17 Desember 2020 lalu (tersampaikan tanggal 21 Desember 2020). Namun karena dinilai tidak ada tindak lanjutnya, maka Ombudsmen kemudian menyerahkan LHA Kajiannya kepada DPRD Jember. (mok).

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.