
NGAWI (Lenteratoday) - Sesuai aturan PPKM mikro partisipatoris, Pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan ijin untuk menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembelajaran tatap muka (PTM) di kawasan zona hijau dan kuning.
Samirun, Kabid Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Ngawi mengatakan bahwa untuk rencana pembelajaran tatap muka, beberapa persyaratan prokes yang harus dipenuhi oleh sekolah. “Sebagaimana diatur dalam Lampiran Perbup nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat partisipatoris dalam rangka pengendalian penyebaran Covid19,” jelas dia.
Tambahnya, prokes ketat diantaranya harus menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, memakai face shield, menyemprotkan deainfektan, menerapkan jaga jarak, menghindari kegiatan siswa yang menimbulkan kerumunan,
Lebih lanjut, untuk kelas kritis, yaitu kelas 6 di tingkat SD dan kelas 9 di tingkat SMP bisa melaksanakan ujian secara luring maupun daring.
“Dinas Pendidikan Ngawi memfasilitasi dalam hal mengatur jadwal ujian, sedangkan teknis pelaksanaan ujian merupakan wewenang satuan pendidikan,” uranya kemudian.
Sementara kriteria kelulusan siswa pada akhir tahun ajaran ini tergantung kebijakan sekolah, namun demikian secara umum sekolah bisa menetapkan beberapa kriteria diantaranya siswa sudah mengikuti semua pembelajaran di semua tingkat, berperilaku minimal baik, mengikuti ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
“Yang paling penting, diharapkan vaksin kepada tenaga pendidik dan kependidikan bisa tuntas di awal tahun ajaran baru mendatang, sehingga pembukaan sekolah tatap muka bisa dilaksanakan dengan meminimalisasi resiko penularan covid 19,” pungkasnya.(ist)