
Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Surabaya menemukan data adadugaan terjadi jual belum lahan fasilitas umum di Perumahan Rungkut Asri Timur olehYayasan Kas Pembangunan (YKP) pada 2006 lalu. Lahan seluas 15.000 meter persegiitu dijual kepada PT MBB.
Arif Fathoni, Anggota Komisi A DPRD surabaya mengungkapkanbahwa data yang tercatat di Bappeko adalah lahan seluas 15.000 meter persegiialah fasilitas umum. “Di dalam siteplan yang ada di Bappeko, tercatat sebagaifasum. Ternyata oleh YKP fasum ini dijual,” terangnya, Senin (13/1/2020).
Ketua Fraksi Golkar ini mempertanyakan penggunaan uang hasilpenjualan lahan fasum itu. Terkait dengan hal tersebut, dia meminta pada PemkotSurabaya untuk mengecek keuangan YKP, sehingga bisa diketahui kebenaranpenjualan lahan dan juga aliran uang. Terlebih lagi Pemkot merupakan pengelolaYKP.
“Uangnya dipakai apa? Kita tanyakan ke pengurus YKP sekarangyang diambil alih Pemkot. Apakah ada dalam catatan penerimaan aset dalam bukuYKP,” ujarnya.
Toni menegaskan bahw ajual beli lahan fasum adalah melanggarperaturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Walikota. Sebab, lahan fasum merupakanhak warga sebagai kompensasi pembelian perumahan. Selain itu, lahan fasum jugasebagai fasilitas yang harus dipenuhi pihak pengembang perumahan. “Ketika yangtercatat dalam siteplan fasum kemudian oleh YKP dijual ini pelanggaran hukum,”ungkapnya.
Adanya dugaan penyelewengan dengan jual beli lahan fasumini, maka Toni menghimbau kepadaPemerintah Kota Surabaya selaku pengurus yang baru untuk membatalkan transaksijual beli yang dilakukan oleh pengurus lama, sebab ada hak warga didalamnya. “Bisadengan mengajukan sengketa ke pengadilan,” pungkas Toni
Toni menegaskan, jika Pemkot tidak mau menggugat kepengadilan, setidaknya Pemkot bisa mencari solusi lain terkait masalah ini. (ard)